Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dapat Remisi Waisak 15 Hari

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menyapa seorang narapidana beragama Buddha yang mendapat remisi Hari Raya Waisak. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Semarang, IDN Times - Delapan narapidana yang meringkuk di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memperoleh potongan masa tahanan atau remisi tepat saat perayaan Waisak, hari ini Senin (12/5/2025). 

Dari delapan narapidana, dua terpidana kasus TPPU dan penipuan. Sedangkan enam terpidana narkotika. 

Surat Keputusan (SK) remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Penyerahan SK remisi dilakukan Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso di aula lapasnya.

Ia menuturkan delapan narapidana tersebut sudah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari," ujar Mardi Santoso, Kepala Lapas Kedungpane Semarang kepada IDN Times. 

Ia mengemukakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menunjukkan perubahan perilaku.

Lalu dianggap aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

"Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah over kapasitas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat," ucap Mardi.

Mardi juga menambahkan, narapidana diminta memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu yg lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.

"Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga," tutur Mardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us