Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ahmad Luthfi Minta Kawasan Industri Sediakan Daycare Buat Anak Buruh

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan setiap pabrik yang ada di kawasan industri untuk memberikan fasilitas daycare. Dengan adanya daycare, menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memudahkan buruh dalam merawat dan mendidik anaknya. 

"Ruanganya nyaman sekali. Jangankan anak, saya juga mau nongkrong disitu," saat memantau fasilitas daycare di Kawasan Industri Terpadu Barang (KITB), Kamis (1/5/2025). 

Ia pun mengklaim dengan menyediakan daycare, maka juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. 

Salah satu keuntungan yang ia maksud adalah buruh yang anaknya dititipkan di daycare, bekerjanya menjadi lebih fokus. Sehingga produktivitas bisa meningkat.

Ia sudah membuat surat edaran untuk merealisasikan hal tersebut.

Selain itu, keputusan lain yang diambil Luthfi ialah memangkas tarif Bus Trans Jateng bagi buruh. Jika sebelumnya setiap buruh wajib membayar Rp2.000 untuk sekali perjalanan, maka diturunkan menjadi Rp1.000. Tarif bagi buruh sama dengan tarif yang diberikan bagi pelajar.

"Transportasi mudah dan murah bagi buruh. Sebelumnya Rp2.000 jadi Rp1.000," paparnya. 

Ia mengungkapkan, tidak semua buruh memiliki kendaraan bermotor. Bisa jadi buruh memiliki satu kendaraan bermotor, namun digunakan oleh suami atau istri maupun anak untuk kebutuhan lain. Dengan begitu, armada bus menjadi transportasi pilihan para buruh dari rumah menuju tempat kerja.

Terpisah, Pengelola Daycare KITB, Etika Umi Romlah mengatakan pelayanan daycare diberikan pada anak usia 2-6 tahun. Pelayanan yang diberikan berupa pendidikan karakter hingga kesehatan. Pengasuh anak yang ditugasi mendidik pun harus memiliki kualifikasi yang profesional.

"Minimal sudah pernah bekerja di bidangnya 10 tahun. Karena harus memberikan pendidikan karakter bagi anak," kata Umi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us