Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Basuki Didakwa Telantarkan Dosen Semarang Hingga Meninggal Dunia
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • AKBP Basuki didakwa menelantarkan dosen Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang meninggal setelah tidak mendapat pertolongan medis saat kondisi kritis di penginapan kawasan Gajahmungkur.
  • Jaksa menilai Basuki lalai karena tidak segera mencari bantuan medis dan baru melapor ke polisi keesokan harinya, meski korban sudah meninggal dunia.
  • Terdakwa dijerat Pasal 428 dan 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta memilih tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Sebuah fakta memilukan terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/3/2026). Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen di Kota Semarang, bukan sekadar soal kealpaan biasa, melainkan tentang hilangnya peluang hidup akibat pengabaian bantuan medis di saat-saat paling kritis.

Terdakwa, AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan keputusannya yang memilih diam saat melihat korban dalam kondisi darurat medis.

Jaksa Penuntut Umum, Ardhika Wisnu, memaparkan bahwa pada tengah malam 17 November 2025, terdakwa mendapati korban dalam kondisi tersengal-sengal di sebuah penginapan kawasan Gajahmungkur. Dalam dunia medis, kondisi ini adalah fase kritis yang membutuhkan pertolongan segera.

Alih-alih menghubungi ambulans atau mencari bantuan medis tercepat, perwira polisi yang seharusnya terlatih menangani situasi darurat ini justru tidak melakukan tindakan penyelamatan apa pun.

"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal, namun tidak segera mencari pertolongan medis," tegas Jaksa di hadapan Hakim Ketua Achmad Rasjid.

Sudut pandang lain yang mengejutkan adalah perilaku terdakwa pasca-kematian korban. Setelah menyadari Levi telah tiada, AKBP Basuki tidak langsung melapor ke pihak berwajib. Ia justru meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang yang identitasnya masih menjadi teka-teki. Laporan kepada kepolisian baru dilakukan pada siang hari berikutnya, meninggalkan jeda waktu yang sangat panjang sejak saat kematian.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 474 tentang kealpaan. Penggunaan Pasal 428 menjadi menarik karena fokus pada kewajiban hukum seseorang untuk memberikan bantuan pada orang yang dalam keadaan bahaya maut.

Menanggapi dakwaan tersebut, AKBP Basuki memilih untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Melalui kuasa hukumnya, ia mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bagi penegak hukum, kewajiban melindungi nyawa warga negara melekat di mana pun mereka berada, termasuk di luar tugas dinas.

Editorial Team