Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Dilarang Terima Parsel, Gak Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

ASN Dilarang Terima Parsel, Gak Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. (Dok Pemprov Jateng)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah keluarkan aturan tegas melarang ASN menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.

1. Pemprov Jateng keluarkan surat edaran pencegahan gratifikasi

ilustrasi isi parcel sembako (freepik.com/freepik)
ilustrasi isi parcel sembako (freepik.com/freepik)

Larangan menerima parsel ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, ia mengatakan Pemprov Jateng telah membuat surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto Terkait gratifikasi jelang hari raya, Dhoni mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban. Pun, jika terlanjur menerima bingkisan abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

 

2. Harus ditolak sejak awal

ilustrasi memberikan bingkisan (unsplash.com/RoseBox رز باکس)
ilustrasi memberikan bingkisan (unsplash.com/RoseBox رز باکس)

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu. “Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Adapun, konsultasi dan informasi terkait gratifikasi dapat menghubungi UPG Jateng melalui upgjateng@gmail.com atau nomor whatsapp 082314437180.

3. Dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik

ilustrasi jalanan macet (freepik.com/Freepik)
ilustrasi jalanan macet (freepik.com/Freepik)

Selain itu ASN Pemprov Jateng juga dilarang mengguakan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga terutama yakni mobil dinas. Pemprov Jateng melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. “Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” ucap Sekda.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan. Dhoni menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan, untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas. Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait, akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Pengumuman TKA 2026, Ini Cara Membaca Nilai SD, SMP, SMA dan SMK

26 Mei 2026, 07:39 WIBNews