ASN Kemenkumham Jateng Diminta Waspada Tahun Politik: Rawan Terpengaruh Paslon

Semarang, IDN Times - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memerintahkan kepada para ASN di semua wilayah guna mewaspadai dinamika yang muncul selama momen tahun politik. Pasalnya, setiap ASN sangat rentan dipengaruhi iming-iming pasangan calon (paslon) yang maju di kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Ada kewenangan dan kekuasaan yang saudara miliki, artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Rabu (20/12/2023).
1. ASN Kemenkumham tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik

Ia pun mengungkapkan mengapa netralitas ASN sangat penting untuk diimplementasikan. Yang pertama lantaran ada tanggung jawab bagi ASN sebagai pelayan publik. Semestinya, katanya ASN harus bisa menjaga marwah.
"ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," tegasnya.
2. Para ASN diawasi Bawaslu dan KASN

Lalu setiap ASN memang selama ini menjadi obyek pengawasan termasuk isi netralitas ASN juga dipantau oleh Bawaslu dan Komisi ASN. "Yang kedua, ASN menjadi obyek pengawasan, artinya isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya," tuturnya.
3. Netralitas ASN harus dimiliki agar terhindar pengaruh politik

Oleh karena itu, menurutnya dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.
Tejo lebih jauh menekankan, sikap netral dari pengaruh politik menjadi hal yang wajib ada dalam diri ASN. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat.
"Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut. Sekali saja kita sebagai ASN tidak bersikap netral, maka akan dapat berpotensi pelayanan publik atau kinerja ASN tidak optimal," sambungnya.
"Kepentingan masyarakat terdistorsi dan tentu berpotensi menimbulkan pengelompokan atau perpecahan antara sesama ASN berdasarkan perbedaan pilihan politik," tambahnya.
4. Diminta pegang teguh ikrar netralitas

Lebih lanjut, ia meminta jajarannya untuk berpegang teguh pada ikrar netralitas yang telah diucapkan. Sehingga tidak terpengaruh dan terintervensi dari pihak manapun serta menjalankan tugas dan fungsi secara optimal. "Ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik," terangnya.