Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Asosiasi Pengantaran Digital Keberatan dengan THR Ojol, Ini Alasannya

Kumpulan pengemudi ojek online dari platform Gojek dan Grab (Foto: Marketivate)
Intinya sih...
  • Asosiasi Modantara keberatan dengan kebijakan THR bagi ojol dan kurir
  • Kebijakan pemberian THR tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras
  • Modantara menilai persentase 20 persen ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform

Semarang, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengaku keberatan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) dan dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker itu seharusnya mempertimbangkan sejumlah hal seperti keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan. 

1. SE Menaker berbeda dengan arahan Presiden RI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi driver transportasi dan kurir online (ojol) mendapat bonus hari raya pada Senin (10/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kebijakan pemberian THR itu mengacu pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Namun, isi kebijakan itu terdapat ketidakselarasan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem yang disampaikan di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha mengatakan, imbauan SE yang meminta THR diberikan kepada untuk seluruh mitra terdaftar resmi itu berbeda dengan arahan Presiden yang meminta diberikan kepada mitra aktif.

“Pemberian THR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras. Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan THR?,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).

Padahal, lanjut dia, sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran.

2. SE Menaker bukan regulasi yang mengikat hukum

UMKM yang menggunakan layanan GrabFood (Dok. Grab)

Modantara juga menggugat tentang perhitungan THR sebesar 20 persen. Asosiasi tersebut menilai persentase 20 persen ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya.

“Seharusnya, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda,” ujar Agung.

Dengan demikian, Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. Pemberian THR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.

Kemudian, pemerintah tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus, karena jika perusahaan tersebut pailit nantinya pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan. Jika pun memberi bonus, itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya. Maka, setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini.

3. Pemerintah perlu menggandeng pihak yang relevan dan kredibel

Konferensi Pers Kemenaker soal THR ojol dan pegawai. (IDN Times/Triyan).

“Kami menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini. Memaksakan kebijakan yang tidak realistis justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif,’’ jelas Agung.

Ke depannya, imbuh dia, pemerintah perlu menggandeng pihak-pihak yang memiliki relevansi dan kredibel dengan kebijakan yang akan diambil, serta benar-benar merupakan bagian dari ekosistem. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik yang berpotensi merugikan ekosistem industri digital. Keputusan yang tepat akan memberikan keseimbangan antara dukungan untuk mitra dan keberlanjutan industri, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Modantara mendorong dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog, untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi mitra dan industri secara keseluruhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us