Ayam Goreng Widuran Diizinkan Buka Lagi, Hasil Uji Sampel Keluar

- Walikota Solo izinkan Ayam Goreng Widuran beroperasi setelah assessment
- Hasil uji sampel menunjukkan layak konsumsi namun non-halal, harus diberi keterangan jujur
- Pelaku usaha kuliner diimbau jujur dari awal berdagang, Kemenag: tidak perlu sertifikasi halal
Surakarta, IDN Times - Walikota Solo Respati Ardi secara resmi kembali mengizinkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara guna dilakukan assessment.
Hal ini disampaikan usai hasil pemeriksaan sampel makanan dari Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo keluar.
1. Hasil sampel makanan sudah keluar

Berdasarkan hasil samper makanan yang dilakukan oleh Dispanggan Kota Solo, menunjukkan bahwa olahan ayam goreng Widuran layak konsumsi namun berstatus non-halal. Usai uji sampel keluar, Respati meminta pihak ayam goreng untuk memberikan keterangan non-halal di rumah makannya.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, siapapun yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak (sertifikasi) silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
2. Minta pelaku usaha jujur

Lebih lanjut, sebagai upaya agar kasus ayam goreng Widuran tak terulang lagi, Respati meminta kepada pelaku usaha kuliner untuk jujur sejak awal berdagang. Ia juga menegaskan jika seluruh komponen makanan harus dijelaskan dengan jelas apakah halal atau tidak.
“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Respati mengungkapkan alasa penutupan sementara rumah makan ayam goreng tersebut untuk menjaga kondusifitas karena ramai di media sosial.
“Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” jelasnya.
3. Tak perlu urus sertifikasi halal

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan jika rumah makan Ayam Goreng Widuran tidak perlu mengurus sertifikasi halal, karena pemiliknya sudah secara terbuka menyatakan non-halal. Ia juga meminta untuk mencantumkan label non-halal secara jelas untuk tranasparansi konsumen.
“Karena pemiliknya itu sudah menyatakan bahwa ayam gorengnya adalah non-halal maka sudah jelas non-halal. Maka tidak perlu untuk diproses sertifikasi (halal),” jelas Ulin.