Ilustrasi Pengisian Ulang Bahan Bakar Mobil Listrik (pexels.com)
Fabby menambahkan, analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, insentif pajak mutlak harus dipertahankan bahkan diperluas.
Perubahan mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal setiap gubernur berisiko merusak paritas harga untuk adopsi massal. Inkonsistensi pada fase awal pertumbuhan itu menurut Fabby rawan bahkan bisa menurunkan minat konsumen serta iklim investasi manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
Menyikapi polemik tersebut, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan tiga langkah tegas, yakni:
Menunda implementasi Permendagri Nomor 11/2026, khusus pada poin aturan yang berkaitan dengan KBLBB.
Melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU Nomor 1/2022 untuk menegaskan kembali status kendaraan energi terbarukan sebagai "Bukan Objek Pajak".
Memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik demi memastikan stabilitas regulasi menuju target 2030.
Fabby menambahkan, dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM mustahil tercapai jika aturan main berubah setiap dua tahun.
"Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," pungkas Fabby.