Bela Produk Lokal, Bea Cukai Jateng Musnahkan Barang Impor Malaysia

- Bea Cukai Jateng DIY musnahkan 542 barang impor dari Malaysia dan China.
- Pemusnahan barang impor dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sesuai regulasi Kemendag.
- Ratusan barang impor masuk dengan modus tidak sesuai pelaporan, akan dilelang untuk keuntungan negara.
Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan ratusan barang impor dari Malaysia dan China. Total ada 542 penindakan barang impor sejak Januari-Agustus 2024 untuk mengurangi maraknya barang impor yang masuk ke dalam negeri.
1. Ikuti arahan Kemendag

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan pemusnahan barang impor merupakan arahan dari Kemendag mengenai peraturan tujuh komoditas yang diatur oleh Satgas Impor. Masing-masing berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lain.
"Mudahan-mudahan dengan regulasi ini, kami bisa lakukan effort dalam melindungi produk dalam negeri, agar mereka bisa hidup, perusahaannya bsia kerja dan bisa akses dalam negerinya," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
2. Masuk lewat Pelabuhan Tanjung Emas

Ratusan barang impor tersebut masuk melalui kontainer dengan modus tidak seusai pelaporan atau tidak dilaporkan dalam pemberitahuan kepabean.
"Kiriman kontainer, jadi mereka ballpress, beberapa produk rata-rata mereka masuk Tanjung Emas tidak diberitahukan, misal ada 11 barang, diberitahu cuma 9. Terus ketahuan saat diperiksa bea cukai kita lakukan pencegahan," ungkap Rofiq.
3. 542 barang impor dari China dan Malaysia

Selain memusnahkan barang impor, pihaknya juga akan melelang sisanya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Semarang agar diolah menjadi keuntungan negara.
Lebih lanjut, 542 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Mas ini, barang-barangnya mayoritas berasal dari luar negeri, seperti Malaysia dan China.
Terkait penetapan tersangka, ia mengaku sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Namun ia menekankan, pada kasus importing ini akan sulit untuk menetapkan tersangka.
"Tersangka belum, masih penyelidikan. Kalau penyeludupan murni langsung ada tersangka, kalau kaya gini kita upayakan kemudian mereka bisa kita tagih ksuangannya. Kalau tak bisa urus izin, kita jadikan BMMN. Nah nanti peruntukannya bisa dimusnahkan seperti tadi, bisa lelang kalau ada nilai ekonomisnya," jelasnya.


















