Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPK Jateng Awasi 4 Cara Kepala Daerah Susun Laporan APBD 2025

BPK Jateng Awasi 4 Cara Kepala Daerah Susun Laporan APBD 2025
Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullah saat memberi pengarahan kepada para kepala daerah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah akan memantau proses penyusunan APBD kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan pada 36 entitas yang terdiri dari 35 pemda dan satu pemprov. 

Kepala Perwakilan BPK Jateng, Luthfi Rahmatullah mengatakan terdapat setidaknya empat tahapan laporan keuangan daerah yang akan diperiksa oleh pihaknya. 

"Laporan yang disampaikan setiap kepala kepala daerah nantinya ada empat hal yang dinilai. Yang pertama kami akan melihat apakah laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah," kata Luthfi saat membuka acara rapat koordinasi kepala daerah di kantornya, Rabu (26/3/2025).

1. BPK pantau kepatuhan SOP tiap kepala daerah

Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullah menandatangani draft penyampaian LKPD Tahun 2024 Unaudited. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullah menandatangani draft penyampaian LKPD Tahun 2024 Unaudited. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, tahap kedua yang diawasi BPK ialah menilai tingkat kepatuhan penggunaan APBD 2025. Selain itu, yang ketiga pihaknya juga mencermati pengendalian internal sejauh mana efektivitasnya dan sejauh mana tingkat kepatuhan serta standar SOP lainnya. 

"Dan terakhir kami juga lihat aturan laporan standar keuangan. Semoga laporan keuangan yang disampaikan oleh bapak ibu (kepala daerah) sesuai harapan. Karena tahun 2024 ada 36 entitas yang Allhamdulilah mendapat WTP. Mudah-mudahan pelaksanaan pemeriksaan ini kami bisa mendorong akuntabilitas keuangan daerah," tutur Luthfi.

2. BPK Jateng punya waktu 60 hari periksa laporan keuangan daerah

Bupati Brebes Pramitha, Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullah dan sejumlah bupati lainnya foto bersama. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Bupati Brebes Pramitha, Kepala BPK Jateng Luthfi Rahmatullah dan sejumlah bupati lainnya foto bersama. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk hari ini pihaknya mengumpulkan 33 kepala daerah yang melaporkan rancangan laporan keuangan APBD. Untuk dua kepala lain di antaranya Kabupaten Kendal dan Gubernur Jateng sudah melaporkan lebih awal. 

Sesuai amanat undang-undang, pihaknya diberi tenggat waktu memeriksa laporan APBD dalam tempo 60 hari. Hasil dari pemeriksaan akan diselesaikan dengan menerbitkan nilai opini keuangan. 

"Di satu sisi jadi kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan susunan keuangan yang telah diaudit sebagai perlengkapan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran atau APBD itu sendiri. Dari kami juga punya kewajiban memeriksa laporan keuangannya," paparnya. 

3. Kalau semakin akuntabel akan berdampak positif pada masyarakat

Gedung BPK (Dok. Istimewa)
Gedung BPK (Dok. Istimewa)

Pihaknya mengharapkan akuntabilitas keuangan daerah akan mempengaruhi kegiatan positif yang dihadirkan bagi masyarakat setempat. Oleh sebab itulah pihaknya akan melakukan pemeriksaan keuangan daerah secara profesional guna memperoleh hasil yang maksimal. 

"Kalau semakin akuntabel maka akan ada kegiatan positif bagi masyarakat. Kami akan melakukan pemeriksaan ini dengan profesional akan dapatkan hasil yang dirasakan masyarakat," tuturnya. 

4. Iswar cocokan penyusunan APBD dengan visi misi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustin-Iswar menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Patra Hotel & Convention, Selasa (18/3/2025). (dok. Pemkot Semarang)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustin-Iswar menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Patra Hotel & Convention, Selasa (18/3/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminudin mengapresiasi langkah BPK yang bergerak cepat menyosialisasikan aturan penyusunan APBD. Untuk itulah pihaknya akan mensinkronkan visi misi dengan penyusunan APBD Kota Semarang. "Nanti akan kita cocokan dengan visi misi," tandasnya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Guru Honorer Dihapus, Disdik Usul Penerimaan Guru ASN di Semarang

28 Mei 2026, 21:18 WIBNews