BPK Jateng Selamatkan Aset Pemda Rp457 M, Bentuknya Gedung, dan Kafe

- BPK Jateng menyelamatkan aset-aset 35 kabupaten/kota senilai Rp457 miliar, dengan potensi kerugian daerah yang berhasil dikembalikan mencapai Rp116 miliar.
- Aset tiap Pemda yang diselamatkan bervariasi, termasuk milik BPR Jepara Artha dan berupa bangunan gedung tanah di sejumlah titik kabupaten.
- Pj Gubernur Jateng menyarankan perbaikan laporan keuangan harus bisa dikerjakan maksimal 60 hari setelah diserahkan oleh BPK, serta perlu adanya peran eksternal untuk memperbaiki kinerja keuangan Pemda maupun Pemprov.
Semarang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah selama periode Januari-Desember 2024 telah menyelamatkan aset-aset 35 kabupaten/kota senilai Rp457 miliar. Bahkan, berdasarkan penuturan Kepala Perwakilan BPK Jateng, Karyadi, dari total nilai aset tersebut, potensi kerugian daerah yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai Rp116 miliar.
"Kita berhasil menyelamatkan aset aset yang dikuasai pihak ketiga nilainya Rp467 miliar. Untuk potensi kerugian daerah Rp116 miliar. Itu realisasi yang kita lakukan tahun ini. Maka peran serta BPK luar biasa sehingga potensi penyimpangannya menjadi kecil," kata Karyadi usai kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 16 Pemda di lantai 2 kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung Semarang, Kamis (19/12/2024).
1. BPK selamatkan aset yang diubah jadi kafe

Ia menyampaikan aset tiap Pemda yang berhasil diselamatkan pada tahun ini nilainya bervariasi. Ada yang senilai Rp200 juta. Ada juta yang berkisar Rp300 juta.
Lebih lanjut lagi, Karyadi mengemukakan aset daerah yang diselamatkan BPK Jateng terbesar yaitu milik BPR Jepara Artha. Belakangan juga diketahui bahwa BPR Jepara Artha telah diputus pailit oleh OJK.
Kemudian ada pula aset daerah yang diselamatkan berupa bangunan gedung tanah di sejumlah titik kabupaten.
"Untuk aset yang diselamatkan paling banyak yaitu BPR Arta Jepara. Aset lainnya berupa gedung-gedung, tanah. Temuan satu kabupaten nilainya Rp200-300 juta. Sampai ada kafe ya mungkin maksudnya pemda bagus untuk apresiasi kepada pekerja seni, tapi ternyata pas buat tongkrongan tidak diperpanjang kontaknya. Sebenarnya itu nilainya kecil," tuturnya.
2. BPK Jateng tegaskan perlu ciptakan akuntabilitas

Pihaknya menekankan adanya peran aktif BPK Jateng dalam memeriksakan keuangan tiap Pemda juga bisa menciptakan akuntabilitas. Terlebih lagi, katanya pihaknya kerap menyosialisasikan manfaat ketepatan merancang susunan anggaran. Sehingga banyak pemangku wilayah yang menjadi segan.
"Mereka akhirnya takut dan harapannya menjadi segan. Jadi kalau melaksanakan susunan anggaran demikian caranya, karena ada kesalahan menyusun anggaran bisa karena salah ketik," paparnya.
3. Nana Sudjana beri deadline 16 Pemda perbaiki LHP 60 hari

Sedangkan, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan LHP yang diserahkan BPK Jateng kepada 16 Pemda sebaiknya ditindaklanjuti dengan teliti dan benar. Karena pihaknya menyarankan perbaikan laporan keuangan harus bisa dikerjakan maksimal 60 hari setelah diserahkan oleh BPK.
"60 hari yang kita harapkan. Dan bila diharapkan 50 hari selesai dan diserahkan ke Pak Karyadi (Kepala BPK Jateng). Fokus pemeriksaan penting untuk memberi masukan ke pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini kita untuk membentuk pemerintahan yang bersih, tidak bisa berjalan sendiri harus melibatkan tim pengawasan. Ada BPK, BPKP, DPRD dan perlu masukan dari Ombudsman," ungkap Nana.
4. Diharapkan Pemda segera susun rencana aksi

Di tahun 2024 pemeriksaan kinerja keuangan dilakukan pada entitas propinsi dan kabupaten kota. Ia juga bilang perlu ada peran dari eksternal untuk memperbaiki kinerja keuangan Pemda maupun Pemprov.
"Kemarin ada temuan temuan yang tentu kita harus segera menyusun rencana aksi. Supaya hasil audit BPK bisa jadi masukan bagi pemda secara administrasi dan memastikan seluruh program bisa terlaksana maksimal," kata pensiunan perwira tinggi Polri ini.

















