Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buntut Dugaan Mark-up Banprov, Sekda Jateng Diperiksa Kejati

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus mark-up dana bantuan provinsi (banprov) untuk tahun anggaran 2018.

Rabu (25/9), Sekda Provinsi Jateng, Sri Puryono yang diperiksa oleh penyidik Kejati dalam kapasitas sebagai saksi.

1. Sekda Jateng bergegas masuk ruang pemeriksaan

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Sri tiba di gedung Kejati tepat saat waktu Dzuhur tiba pukul 12.00 WIB siang. Setibanya di lokasi, Sri yang memakai setelan baju merah dipadukan celana hitam langsung bergegas masuk lift untuk naik ke ruang pemeriksaan. 

Tampak di lokasi, Sri ditemani seorang ajudan pribadinya. Saat ditemui wartawan, Sri mengaku perlu memberikan keterangan kepada Kejati ihwal penggunaan anggaran Banprov di tahun lalu.


"Ya saya kemari buat memberikan keterangan sesuai yang diminta," akunya.

2. Sekda sempat tidak hadir saat mendapat surat panggilan pertama kali

Di tempat yang sama, menurut Aspidsus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, Sri memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kewenangannya sebagai Sekda Provinsi Jateng. 

Ini, katanya pemanggilan yang kedua. Sebab, saat dijadwalkan pertama kali, Sri Puryono tidak bisa hadir. "Jadi dijadwalkan ulang hari ini," paparnya.

3. Dua pejabat lainnya juga diperiksa

instagram.com/yoyok_sukawi
instagram.com/yoyok_sukawi

Sumedana menjelaskan ada pula dua pejabat yang diperiksa kejaksaan. Keduanya adalah Eks Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Haristanto dan mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yoyok Sukawi.

Asfirla dan Yoyok sudah memenuhi panggilan Kejati, Selasa (24/9) kemarin. "Status mereka masih jadi saksi dengan kasus yang sama. Mereka datangnya Selasa kemarin untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us