Bupati Sudewo Kena OTT, Gerindra Jateng Dukung KPK Jaga Marwah Hukum

- Ketua DPD Partai Gerindra Jateng menunggu hasil resmi pemeriksaan KPK terkait penangkapan Bupati Pati, Sudewo
- Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum
- DPD Gerindra Jateng akan bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait dampak politik di daerah
Semarang, IDN Times - Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Bupati Pati, Sudewo.
Sudaryono menegaskan, Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Sudaryono dalam keterangannya Senin, (19/1/2026).
Ia menekankan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, semua pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Sudaryono juga menyatakan bahwa Partai Gerindra berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia,” tambahnya.
Terkait dampak politik di daerah, Sudaryono menyebut DPD Gerindra Jawa Tengah akan bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkasnya.

















