Cabuli 50 Santri, Pengasuh Ponpes Ndolo Pati Harus Dihukum Setimpal!

- Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Pati diduga mencabuli 50 santriwati, memicu kecaman dari DPRD Jateng yang menuntut hukuman setimpal bagi pelaku.
- Tindakan pencabulan dinilai berdampak berat pada kondisi psikologis korban, mendorong evaluasi total sistem pembelajaran dan perlindungan santriwati di lingkungan ponpes.
- Psikolog forensik menilai kasus ini terkait penyalahgunaan relasi kuasa berbasis agama, sehingga perlu penertiban izin dan pengawasan ketat terhadap operasional pondok pesantren.
Semarang, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat menyesalkan ulah seorang pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati. Kalangan anggota Komisi E DPRD Jateng mengecam tindakan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo justru melakukan tindakan amoral dan bukan menjadi pengayom bagi para santri.
"Ini bukan sekali saja kasus pencabulan (ponpes) tapi sudah berkali-kali. Saya dengar juga (korbannya) ada 50-an orang. Tentu guru seperti itu tidak boleh disitu. Biasanya repotnya itu kalau dia yang punya pondoknya. Maka dari segi hukum, dia harus dapat hukuman setimpal," kata Ketua Komisi E DPRD Jateng, dr Messy Widiastuti kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
1. Mempengaruhi mental para santriwati sampai dewasa dan tua

Messy menyebut tindakan pencabulan di lingkungan ponpes akan berdampak pada psikologis para santriwati. Sebab, puluhan santriwati yang jadi korban akan terkena trauma hingga dewasa bahkan sampai tua.
"Karena ini bukan hanya soal kekerasan seksual pada fisiknya saja. Tetapi kejadiannya akan mempengaruhi mental para korbannya sampai dewasa dan tua. Kalau sudah menikah pasti tetap teringat kembali pada peristiwa sebelumnya," tegasnya.
2. Pembelajaran ponpes harus ditata ulang agar dapat lindungi santriwati

Untuk trauma healing, katanya pihaknya mendorong aparat kepolisian secepatnya ditindaklanjuti supaya masyarakat berasa aman. Kemudian bagi Ponpes Ndolo Kusumo, pelakunya harus dikeluarkan atau ponpesnya bisa ditutup.
Disisi lain dengan mencuatnya kasus pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo, pihaknya meminta Kemenag RI mengevaluasi pembelajaran di lingkungan ponpes secara menyeluruh. Ini, kata Messy untuk melindungi keberadaan para santriwati. "Perlu ditata lebih baik untuk lindungi santriwatinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, evaluasi operasional ponpes juga perlu mengarah pada pola pembelajaran perku dibenahi, perizinan dan calon santri harus diberi informasi menyeluruh dan tidak boleh menerima guru yang sembarangan dan harus sosok pengajar yang berkualitas.
"Ponpes kan dibawah Departemen Agama. Maka semuanya perlu ditata ulang agar menjadi baik," terangnya.
3. Pencabulan Ponpes Ndolo Kusumo karena berhubungan relasi kuasa agama

Terpisah, Psikolog Klinis Forensik RS Santo Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro mengatakan pencabulan yang dialami 50 santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati karena berhubungan erat dengan relasi kekuasaan berbasis agama yang cenderung disalahgunakan.
Karena hubungannya dengan relasi kuasa atas dasar agama, maka menjadi minim kecurigaan meski kasusnya berlangsung bertahun-tahun lamanya.
"Ini kasus yang berhubungan relasi kuasa dengan posisi ustaz atau kiai pondok lebih dianggap keren. Secara keimanan lebih dipercaya tapi ada penyalahgunaan dan cenderung dilakukan pembiaran. Sehingga tidak ada laporan dan kecurigaan," urainya.
"Kejadian di Pati karena faktor dianggap sudah aman maka lama-lama jadi kebiasaan," tambahnya.
4. Operasional ponpes harus ditertibkan

Oleh karenanya, ia menyarankan kementerian menertibkan operasional pondok-pondok pesantren.
"Sebuah pondok harus punya izin resminya. Dan bagi orang tua yang memilih pondok harus diseleksi lagi. Karena orang masuk pondok biasanya dianggap sudah keren tapi tidak dilihat berizin atau tidak. Maka ke depan harus ada seleksi yang benar, izinnya harus ada dan kurikulumnya pondoknya dilihat dulu," tandasnya.


















