Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). (ANTARA FOTO/Rahmad)
Dalam perkara ini, caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
Untuk diketahui, ramai di media sosial video dua orang pelajar berseragam pramuka berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.
Kedua pelajar itu, membuat video di depan sebuah baliho caleg yang diduga bergambar Partai Nasdem. Keduanya mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.