Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara Bayar Pajak Motor Online Via Aplikasi Sakpole Jateng Tanpa Antre!

Cara Bayar Pajak Motor Online Via Aplikasi Sakpole Jateng Tanpa Antre!
potret tampilan aplikasi NewSakpole (dok. ANTARA)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bapenda meluncurkan aplikasi New Sakpole untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor secara online tanpa antre di Samsat.
  • Pengguna cukup menyiapkan STNK dan KTP, lalu mendaftar di aplikasi untuk mendapatkan kode bayar yang berlaku 24 jam setelah data kendaraan diverifikasi.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, gerai ritel, atau dompet digital, dan bukti e-TBPKP serta e-Pengesahan STNK bisa diunduh langsung dari aplikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kadang sering tertunda hanya karena kita malas membayangkan antrean yang mengular di kantor Samsat ya, Lur? Apalagi buat Sedulur yang memiliki jadwal kerja padat di awal pekan, meluangkan waktu berjam-jam demi mengantre tentu terasa sangat memberatkan.

Untungnya, bagi warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jateng dan Bapenda sudah meluncurkan solusi cerdas berupa aplikasi New Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Lewat aplikasi resmi ini, kamu bisa melunasi pajak motor tahunan langsung dari rumah sambil rebahan, tanpa perlu calo, dan bebas dari antrean panjang.

Biar dokumen kendaraanmu tetap legal dan aman dari tilang, yuk simak 4 langkah taktis bayar pajak motor online lewat aplikasi Sakpole Jateng berikut ini, Lur!

1. Siapkan Dokumen dan Unduh Aplikasi New Sakpole

ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa data penting agar proses pengisian formulir digital berjalan lancar.

Sediakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang terdaftar. Data NIK pada KTP harus sinkron dengan data yang tertera di STNK.

Buka Google Play Store di HP Android kamu, cari aplikasi bernama "New Sakpole", lalu unduh dan pasang di perangkatmu. Pastikan kamu mengunduh aplikasi resmi yang dirilis oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah, ya!

2. Lakukan Pendaftaran Kendaraan dan Dapatkan Kode Bayar

tampilan aplikasi NEWSAKPOLE (dok. Google Play Store)
tampilan aplikasi NEWSAKPOLE (dok. Google Play Store)

Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi objek pajak kendaraan untuk mengetahui nominal tarif yang harus dibayarkan.

Langkah-langkah:

Buka aplikasi New Sakpole, lalu pilih menu "Pendaftaran".

Masukkan Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan motor kamu.

Masukkan Nomor Rangka (bisa dilihat di lembar STNK, cukup masukkan 5 digit terakhir).

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik kendaraan, lalu klik "Daftar".

Jika data yang dimasukkan akurat, aplikasi akan menampilkan rincian informasi kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayar. Setelah kamu menyetujuinya, sistem akan mengeluarkan Kode Bayar (e-Billing) yang berlaku selama 24 jam.

3. Lakukan Pembayaran Online Lewat Berbagai Jalur Pilihan

metode pembayaran aplikasi New Sakpole (dok. youtube.com/BAPENDA JATENG)
metode pembayaran aplikasi New Sakpole (dok. youtube.com/BAPENDA JATENG)

Hebatnya aplikasi Sakpole ini adalah pilihan metode pembayarannya yang sangat luas dan fleksibel. Kamu tidak harus memiliki rekening bank tertentu untuk bisa membayar.

Kode bayar yang sudah didapatkan bisa Sedulur lunasi melalui ATM, mobile banking, atau internet banking dari berbagai bank mitra (seperti Bank Jateng, BNI, BRI, Mandiri, BCA).

Jika tidak memiliki m-banking, kamu juga bisa membayar tunai melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, atau menggunakan dompet digital dan e-commerce seperti Tokopedia dengan memasukkan kode bayar tersebut ke menu "Pajak Daerah/Pajak Samsat Jateng".

4. Unduh Bukti e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Setelah transaksi pembayaran dinyatakan berhasil, jangan langsung menutup aplikasi atau menghapusnya ya, Lur! Kamu wajib mendapatkan bukti pengesahan digitalnya.

Masuk kembali ke aplikasi New Sakpole, lalu pilih menu "Pencarian" atau "e-TBPKP".

Di menu ini, kamu bisa mengunduh e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK berupa barcode (QR Code) resmi yang sah. Dokumen digital ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan digital tersertifikasi, sehingga sah digunakan sebagai bukti bahwa motor kamu sudah taat pajak.

Nah, itulah panduan lengkap cara bayar pajak motor online lewat Sakpole Jateng yang praktis, cepat, dan anti ribet. Yuk, jadi warga Jawa Tengah yang bijak dengan taat membayar pajak tepat waktu. Selamat mencoba dan salam berkendara aman, Sedulur!

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More