Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah 2026 resmi bergulir. Jalur zonasi menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat karena memiliki alokasi kuota terbesar, yaitu mencapai 50 hingga 60 persen dari total daya tampung sekolah.
Masyarakat perlu memahami bahwa seleksi jalur zonasi tidak menggunakan batas kelurahan atau jarak tempuh berkendara. Sistem PPDB Jawa Tengah mengukur jarak berdasarkan radius atau tarikan garis lurus dari titik koordinat GPS rumah menuju gerbang sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menerapkan aturan mengenai pengukuran itu. Pihak Disdikbud Jateng menegaskan aturan tersebut dalam panduannya.
Jarak tempuh berkendara yang biasa terlihat di peta digital saat berkendara tidak digunakan dalam sistem PPDB. Seleksi sepenuhnya memakai jarak lurus radius GPS dari titik koordinat atap rumah sesuai Kartu Keluarga menuju koordinat gerbang sekolah. Pengukuran tersebut bersifat mutlak. Jarak tempuh berkendara mungkin hanya 1 kilometer, namun jika terhalang rintangan geografis seperti sungai atau rel kereta, jarak lurus GPS bisa mencapai 3 kilometer. Oleh karena itu, pengecekan koordinat secara mandiri melalui ponsel pintar menjadi hal wajib.
Berikut adalah langkah lengkap untuk memeriksa titik koordinat dan jarak zonasi.
