Coreng Citra Polri, Aipda Robig Dijebloskan ke Rutan Polda Jateng

- Aipda Robig Zainudin ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang
- Robig dijatuhi hukuman penahanan khusus selama 14 hari pasca penetapan sebagai tersangka
- Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengungkapkan adanya tiga aduan terkait kinerja Polrestabes Semarang
Semarang, IDN Times - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, langsung dimasukkan ke dalam sel Rutan Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses penahanan Robig di sel rutan berlaku 14 hari pasca penetapan sebagai tersangka.
Proses penahanan Robig bersifat patsus atau penempatan khusus. "Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," terangnya, Senin (9/12/2024).
1. Ulah Robig perburuk citra Polri

Dalam sidang kode etik tersebut, Robig terbukti telah memperburuk citra institusi Polri. Dikataka oleh majelis sidang bahwa perbuatan Robig sebagai tersangka telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
Atas putusan itu, tersangka mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik. "Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," kata Artanto.
2. Ombudsman: Ada tiga laporan berlarut-larut di Polrestabes Semarang

Terpisah, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida saat dikontak IDN Times, Selasa (10/12/2024), mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan selama tahun ini, terdapat tiga aduan yang masuk terkait kinerja Polrestabes Semarang.
Khusus Polrestabes Semarang, katanya laporan yang sering ditunda berlarut-larut yaitu satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), satu kasus pencurian dan satu kasus pembuatan SIM.
"Jadi ada tiga laporan masyarakat mengenai kinerja Polrestabes Semarang. Dua Laporan mengenai tindak pidana umum yaitu tentang pencurian dan satunya TPPO, satu laporan layanan SIM," tegasnya.
3. Kasus di Polrestabes Semarang bertambah

Bahkan jumlah kasus Polrestabes Semarang yang dilaporkan kepada pihaknya justru cenderung bertambah apabila dibanding polres lainnya di Jawa Tengah. Selain Polrestabes Semarang, kasus lain yang disoroti Ombudsman adalah Polres Kudus.
"Untuk jumlah laporan di polres yang lain justru cenderung menurun. Sedangkan kalau di Semarang cenderung bertambah. Sedang kasus lain yang ditangani Polres Kudus dan Polrestabes Semarang masih ada dugaan penundaan berlarut-larut," kata Farida.