Soal Kasus Penembakan, Kompolnas: Kalau Kasat Mata Menyalahi Prosedur

Semarang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan proses penyidikan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang telah menyalahi prosedur.
Pihak Kompolnas bahkan menyatakan tahapan penyidikan tidak mematuhi aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur.
"Karena ini kami dari Kompolnas pasti salah satu yang paling penting bukan soal pelaggaran HAM tapi apakah ini menyalahi prosedur ataukah tidak. Karena kesimpulannya di situ. Tapi kalau secara kasat mata ya pasti ini menyalahi prosedur," kata Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat memantau jalannya sidang kode etik di Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Adanya potensi pelanggaran HAM juga dilihat oleh Kompolnas ketika beberapa hari terakhir ikut mengusut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang bersama Komnas HAM dan KPAI.
"Pasti, dalam konteks lebih luas kan kemarin kami juga turun bersama di sini, ada komnas HAM, ada KPAI. Untuk para saksi dari kalangan anak-anak semestinya soal tata cara, soal penggunaan pakaian dan sebagainya yang itu harus ramah anak-anak," paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya yang memantau pelaksanaan sidang kode etik Aipda Robig Zainuddin setidaknya bisa mencermati peraturan yang digunakan para penyidik kepolisian. Termasuk melihat rekonstruksi peristiwa penembakan. Agar nantinya putusan sidang kode etik, katanya bisa dimaksimalkan dalam putusan sidang di Propam.
"Jadi yang tidak kalah pentingnya dengan melihat langsung sidang kode etik ini sebenarnya kontruksi peristiwannya kayak apa. Dan ini penting bagi kami sebagai kompolnas, juga penting sebagai masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi. Oleh karenanya harapannya memang bisa maksimal putusan sidang ini," terangnya.
Disinggung lamanya penetapan status tersangka pada Aipda Robig, pihaknya menegaskan dalam waktu dekat akan ada keputusan dari Polda Jateng. Terutama akan ada proses penetapan tersangka.
"Semoga dalam waktu dekat soal pidananya juga ada penetapan tersangka dan itu yang kami dengar, sekarang lagi berproses tidak akan lama, akan ada tersangkanya juga," akunya.