Dugaan Pelecehan Seksual di Unsoed, Terlapor Disetop Lakukan Bimbingan Skripsi

- Langkah mitigatif terhadap dosen yang dilaporkan
- Pembentukan tim pemeriksa independen berdasarkan arahan kementerian
- Pelapor didampingi, mahasiswa Libur, proses jalan terus
Banyumas, IDN Times - Usai demonstrasi puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menuntut penanganan serius atas kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Dekan FISIP Unsoed, Slamet Rosyadi, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara terbuka yang digelar diruang serbaguna FISIP, Rabu (30/7/2025), ia menyatakan komitmen penuh dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan, sembari mengakui bahwa tanggung jawab moral dan struktural sebagai dekan adalah harga yang harus dibayar.
"Anak anak itu adalah bagian dari keluarga FISIP, Saya tidak ingin ada kejadian yang tidak saya ketahui, dan ini adalah risiko yang harus saya hadapi sebagai dekan,"ujarnya kepada IDN Times.
1. Lakukan langkah mitigatif terhadap dosen yang dilaporkan

Sebagai bagian dari upaya konkret, pihak fakultas telah melakukan langkah mitigatif terhadap dosen yang dilaporkan. Slamet menegaskan bahwa mahasiswi bimbingan dari terlapor telah dialihkan ke pembimbing lain, dan nilai mata kuliah yang sebelumnya diampu oleh dosen terlapor tidak akan terpengaruh oleh penilaian personalnya.
"Kita sudah siapkan skema tim teaching, dan saya jamin nilai mahasiswa tidak bergantung pada terlapor,"tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelapor dan mahasiswa lain merasa aman dan tetap mendapatkan hak pendidikan secara adil.
Slamet menambahkan kampus juga telah memberhentikan sementara proses bimbingan skripsi yang dilakukan terlapor dan mengalihkan seluruh mahasiswa bimbingannya dialihkan ke dosen Ilmu Komunikasi yang lain.
"Sementara bimbingan skripsi dan tesis yang menjadi tanggung jawab terlapor sudah dialihkan kepada dosen lainnya," katanya.
2. Pembentukan tim pemeriksa independen berdasarkan arahan kementerian

Terkait proses investigasi, Slamet menjelaskan bahwa pihak rektorat membentuk tim pemeriksa berdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, hal itu merujuk pada SK Mendikbudristek Nomor 64 Tahun 2025 yang memberikan wewenang kepada perguruan tinggi untuk membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam kasus kekerasan seksual.
"Tim ini terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, dan pimpinan, ketua timnya adalah WR2, dan kita bekerja berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021,"katanya.
3. Pelapor mendapat pendampingan

Slamet juga menjawab pertanyaan tentang kondisi pelapor, dan Ia memastikan bahwa pelapor akan mendapatkan pendampingan saat proses pemeriksaan berlangsung agar tidak merasa terintimidasi.
"Permintaan pelapor adalah didampingi, dan kami setujui, Kami ingin pelapor merasa nyaman saat menceritakan peristiwa yang dialaminya,"ujarnya.
Meskipun saat ini kegiatan akademik sedang libur, pihak kampus terus memproses laporan. Wawancara lanjutan dengan pelapor dan pihak terlapor sudah dijadwalkan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan menyeluruh.
4. Hanya satu laporan yang masuk resmi

Terkait dengan desas desus adanya lebih dari satu korban, Slamet menegaskan bahwa hingga saat ini, hanya ada satu laporan resmi yang diproses.
"Kami baru menerima satu laporan yang ditangani oleh Satgas PPKPT, jika ada laporan lain, tentu akan kami proses sesuai prosedur,"katanya.
Dekan juga menekankan bahwa FISIP Unsoed memiliki satuan tugas (Satgas) dan jaringan relawan yang melibatkan dosen serta mahasiswa dalam misi mencegah kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi di lingkungan kampus.
"Ini bentuk nyata komitmen kita. Tidak ada toleransi bagi kekerasan dalam bentuk apapun,"tegasnya.
5. Apapun hasilnya tetap memegang prinsip keadilan dan objektivitas

Saat ini, pihak fakultas masih menunggu hasil dari tim pemeriksa. Slamet berjanji bahwa apapun hasilnya nanti, akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas.
"Kami tidak main main, Kami ingin hasil pemeriksaan nanti betul betul adil, dan kami bertanggung jawab menjaga nama baik FISIP dan hak hak semua mahasiswa,"tutupnya.
Kasus ini masih dalam proses investigasi internal di bawah arahan SK Rektor dan rekomendasi Kementerian. Slamet menghimbau gara mahasiswa diharapkan tetap tenang, kritis, dan ikut mengawal proses dengan bijak.