Ketahuan Simpan Ekstasi, Ditresnarkoba Tangkap Anak Kos di Tembalang

- Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tiga anak kos di Meteseh, Tembalang, Semarang karena menyimpan dan diduga mengonsumsi ekstasi serta sabu berdasarkan laporan masyarakat.
- Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan butir ekstasi, paket sabu, alat hisap, kendaraan, dan ponsel sebagai barang bukti dari para tersangka DN, YD, dan RF.
- Para pelaku dijerat Pasal 114 juncto KUHP baru dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup; total 318 kasus narkoba ditangani selama Januari–Februari 2026.
Semarang, IDN Times - Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah meringkus tiga anak kos-kosan di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Semarang. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, mereka kedapatan menyimpan dan terindikasi mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi mengatakan penangkapan anak kos-kosan tersebut dilakukan Senin (2/2/2026) kisaran jam 13.00 WIB siang.
"Anggota kita dari direktorat mengamankan tiga tersangka berinidial DN, YD dan RF. Penangkapan DN pada Senin 2 Februari jam 13.00 WIB di Sumberejo, Meteseh Tembalang. Kemudian YD dan RF juta ditangkap di Sumberejo Meteseh," kata Yos saat gelar perkara di markasnya kawasan Tanah Putih Semarang, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, ia menyebutkan dari penangkapan, personelnya menyita 3.000 butir obat-obatan, satu kantong plastik hitam dan telepon genggam merek Oppo.
Lalu saat meringkus YD, personelnya menyita beberapa paket sabu, 30 ribu inex atau ekstasi, satu kardus coklat kapal api berisi pil dan sabu.
"Barang bukti lain berupa mobil Brio abu-abu dan satu handphone," katanya.
"RF diamankan satu bong atau alat hisap, satu tas selempang LV, satu korek," tambahnya.
Kasus lainnya yang diungkap personelnya juga berasal dari Kota Semarang, yakni pada 28 Januari 2026. Tiga tersangka ditangkap masing-masing PT, AW, dan EK.
Lokasi kejadiannya ada di Jalan Tol Banyumanik. Mereka bawa tas plastik hitam berisi sabu 97 ribu gram, plastik bening sabu 0,54 gram, satu bungkus rokok surya isi delapan butir, ekstasi dibungkus plastik, satu plastik diduga kertas cigarette dan narkotika ganja 0,2149 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto uu 1 KUHP Baru juncto UU RI dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian denda Rp2 milliar plus sepertiga hukuman.
"Pasal 6 tentang KUHP, penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, denda Rp2 milliar, Juncto Pasal 20 turut serta melakukan pidana," ujarnya.
Apabila dilihat keseluruhan, ada 318 kasus narkoba ditangani Ditresnarkoba selama Januari-Februari 2026. Kasus paling banyak berada di Polrestabes Kota Semarang, yakni mencapai 49 kasus.
Ratusan peristiwa yang ditangani polisi terdiri dari beragam kasus. Mulai dari peredaran sabu, obat-obatan, ganja, hingga ekstasi.
"Sampai 20 Februari, ada 318 kasus dengan 386 tersangka. Ditresnarkoba sendiri ada 34 kasus," paparnya.
Pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 junto KUHP yang baru. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana 20 tahun.
![[OPINI] Pajak Penghasilan Pegawai Magang Ditanggung Pemerintah, Pesan Optimisme Negara!](https://image.idntimes.com/post/20251203/harga-cabai-sampai-banjir-semua-berakar-dari-politik-kok-bisa-aturan-kerja_812fdd35-ae2b-453e-afd7-0e895078cdb0.jpeg)
















