Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[OPINI] Pajak Penghasilan Pegawai Magang Ditanggung Pemerintah, Pesan Optimisme Negara!

[OPINI] Pajak Penghasilan Pegawai Magang Ditanggung Pemerintah, Pesan Optimisme Negara!
ilustrasi gaji UMR (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi, sehingga mereka menerima uang saku secara utuh.
  • Kebijakan ini berlaku Oktober 2025–Desember 2026 dan menyederhanakan kewajiban administrasi pajak agar generasi muda tidak terbebani prosedur yang belum relevan dengan kapasitas ekonominya.
  • Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan pajak sebagai instrumen empati sosial sekaligus menjaga disiplin fiskal untuk mendukung penguatan SDM muda Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah resmi meluncurkan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang sedang menempuh program pemagangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. Keberpihakan kepada generasi muda melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata negara dalam memperkuat daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus meringankan beban ekonomi talenta muda yang baru memasuki dunia kerja. Bukan sekadar kebijakan teknis perpajakan, melainkan bagian dari desain besar pembangunan sumber daya manusia yang lebih adaptif dan kompetitif.

1. Peserta magang menerima uang saku utuh karena pajak yang seharusnya dipotong dibayarkan tunai oleh pemerintah

Ilustrasi Magang di Perusahaan (pexels.com/fauxels)
Ilustrasi Magang di Perusahaan (pexels.com/fauxels)

Program pemagangan selama ini menjadi jembatan penting antara dunia kampus dan dunia kerja. Banyak lulusan perguruan tinggi menghadapi tantangan klasik berupa kesenjangan keterampilan dan minimnya pengalaman praktis. Negara hadir melalui skema bantuan pemerintah untuk memastikan para lulusan baru memperoleh pengalaman kerja yang relevan sekaligus tetap memiliki daya beli yang memadai selama masa transisi tersebut.

Di dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima peserta pemagangan tetap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun pajak tersebut ditanggung pemerintah untuk periode Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026. Artinya, negara tidak menghapus kewajiban perpajakan, tetapi mengambil alih bebannya. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, edukasi kepatuhan pajak sejak dini, dan perlindungan ekonomi bagi generasi muda.

Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh 21 DTP ini memberikan manfaat langsung yang terukur. Peserta magang tetap menerima uang saku secara utuh karena pajak yang seharusnya dipotong dibayarkan tunai oleh pemerintah. Dengan demikian, insentif ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar meningkatkan penghasilan bersih yang diterima peserta.

2. Penyederhanaan agar generasi muda tidak terbebani prosedur yang belum tentu relevan dengan kapasitas ekonominya

Ilustrasi magang (freepik.com/tirachardz)
Ilustrasi magang (freepik.com/tirachardz)

Langkah ini juga selaras dengan prinsip keadilan vertikal dalam sistem perpajakan. Banyak peserta magang yang secara tahunan bahkan belum melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Regulasi ini memberikan kejelasan bahwa peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Penyederhanaan ini penting agar generasi muda tidak terbebani prosedur yang belum tentu relevan dengan kapasitas ekonominya.

Dari sisi tata kelola, aturan ini tetap menjaga disiplin administrasi. Instansi pemerintah sebagai pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. Mekanisme pelaporan yang rinci menunjukkan bahwa insentif fiskal tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah subsidi pajak tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, kebijakan ini memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam menjadikan instrumen fiskal sebagai alat stabilisasi dan akselerasi ekonomi. Insentif pajak tidak hanya diberikan kepada dunia usaha, tetapi juga diarahkan langsung kepada individu yang sedang membangun kapasitas diri. Investasi pada manusia adalah fondasi pertumbuhan jangka panjang, dan kebijakan ini menegaskan komitmen tersebut.

3. Pajak dapat menjadi instrumen empati sosial tanpa kehilangan disiplin fiskal

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, keberanian pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menanggung pajak peserta magang patut diapresiasi. Ini adalah pesan optimisme bahwa negara percaya pada potensi generasi muda dan bersedia berbagi risiko dalam proses transisi menuju dunia kerja.

Pada akhirnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui regulasi ini tidak hanya mengatur pajak, tetapi juga membangun ekosistem pembelajaran kerja yang lebih inklusif. Ketika kebijakan fiskal dipadukan dengan program peningkatan kompetensi, yang lahir bukan sekadar angka penerimaan atau belanja negara, melainkan peluang nyata bagi anak bangsa untuk tumbuh, berdaya, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Kebijakan PPh 21 DTP bagi peserta pemagangan adalah contoh bahwa pajak dapat menjadi instrumen empati sosial tanpa kehilangan disiplin fiskal. Dalam konteks ini, perpajakan bukan sekadar kewajiban, melainkan sarana negara menghadirkan keadilan dan harapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More