Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dianggap Terlibat TPPU Cilacap, Gus Yazid Divonis Penjara Setahun
Gus Yazid pakai rompi oranye usai putusan sidang di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perkara tanah berstatus HGB di Cilacap.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta; bila tidak dibayar, hukuman diganti 50 hari penjara. Barang bukti perkara ini sama dengan persidangan Mayjen TNI Widi Prasetijono.
  • Usai sidang, Gus Yazid meminta dipindahkan dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Sukamiskin Bandung demi keluarga, tetapi hakim meminta ia tetap di Semarang karena masih ada sidang lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (9/9/2026)

Gus Yazid dinyatakan terbukti melakukan TPPU dalam perkara tanah HGB di Cilacap. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan pengganti 50 hari penjara bila denda tidak dibayar.

Pasca sidang

Gus Yazid meminta penahanannya dipindahkan dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Sukamiskin Bandung. Majelis hakim menyarankan ia tetap di Semarang karena masih ada persidangan lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perkara tanah HGB di Kabupaten Cilacap.
  • Who?
    Gus Yazid sebagai terdakwa; Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan; majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang; jaksa penuntut umum; serta kuasa hukum Zainal Abidin Petir.
  • Where?
    Putusan dibacakan di ruang utama Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran. Gus Yazid saat ini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang dan meminta pemindahan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
  • When?
    Vonis dibacakan pada Rabu, 9 September 2026. Masa pidana satu tahun dihitung sejak putusan dibacakan.
  • Why?
    Majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam perkara hak guna bangunan tanah di Cilacap, melanggar Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 53 serta ketentuan UU TPPU.
  • How?
    Majelis menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti 50 hari penjara. Permintaan pemindahan penahanan ke Sukamiskin belum dikabulkan; hakim meminta terdakwa tetap di Semarang karena masih ada sidang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gus Yazid dihukum penjara satu tahun karena dianggap mencuci uang dari urusan tanah di Cilacap. Ia juga harus bayar denda Rp50 juta. Kalau tidak bayar, ia ditambah penjara 50 hari. Gus Yazid minta dipindah dari penjara Semarang ke Sukamiskin Bandung, tapi hakim bilang tetap di Semarang dulu karena masih ada sidang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan ini menampilkan proses peradilan yang dinilai kuasa hukum terdakwa berlangsung teliti dan tanpa tekanan, dengan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Di tengah perkara tersebut, peran Gus Yazid dalam membangun Ponpes At Taubah di Lapas Kedungpane juga digambarkan sebagai ruang pertobatan bagi narapidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Gus Yazid yang bernama lengkap Ahmad Yazid Basyaiban menjalani sidang vonis dakwaan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara tanah HGB Kabupaten Cilacap.

Sidang yang digelar di ruang utama Tipikor Semarang Jalan Suratmo Manyaran itu dipimpin ketua hakim Rightmen MS Situmorang bersama para anggota JPU dan kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin Petir.

Dalam amar putusannya, ketua hakim Rightmen menyatakan Gus Yazid selaku terdakwa terbukti melakukan TPPU atas kasus hak guna bangunan (HGB) untuk perkara tanah di wilayah Cilacap.

"Memutuskan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana untuk mencegah TPPU," kata Rightmen saat membacakan amar putusan, Rabu (9/9/2026).

Didenda Rp50 juta

Sidang yang digelar di ruang utama Tipikor Semarang Jalan Suratmo Manyaran dipimpin ketua hakim Rightmen MS Situmorang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk perkara TPPU, menurutnya terdakwa melanggar ketentuan pasal 67 ayat 1 junto pasal 53 serta melanggar UU TPPU.

Ketua hakim juga menyatakan terdakwa dengan sah melakukan aksi pencucian uang di Cilacap.

Atas keterlibatan terdakwa bersama Andhi Nur Huda selaku eks Dirut PT Rumpun Sari Antan, maka terdakwa dijatuhi bonus pidana selama satu tahun. Selain itu, ketua hakim juga melayangkan denda bagi terdakwa sebanyak Rp50 juta.

"Mengadili terdakwa dengan sah dan  meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan masa pidana selama satu tahun terhitung sejak vonis dibacakan dengan denda sebanyak Rp50 juta. Jika denda tidak bisa dipenuhi maka dilaksanakan penggantian pidana penjara selama 50 hari," ujarnya.

"Denda ditetapkan saat pidana dijalani," tambahnya.

Hakim beberkan barang bukti

Gus Yazid bersama tim kuasa hukum Zainal Abidin Petir berangkulan pasca sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Majelis hakim juga membeberkan bahwa semua barang bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa sama dengan yang digunakan dalam persidangan Mayjen TNI Widi Prasetijono. Mayjen Widi merupakan mantan Pangdam Diponegoro yang telah divonis penjara di Mabes TNI atas kasus yang serupa.

Gus Yazid minta penahanan dipindah ke Sukamiskin

Gus Yazid berjalan usai sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pasca sidang, Gus Yazid memohon kepada majelis hakim memindahkan lokasi penahanan dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Kami meminta tempat penahanan di luar lapas Semarang. Untuk dipindahkan ke Sukamiskin dengan pertimbangan keluarga," kata Gus Yazid.

Namun mendengar permintaan Gus Yazid, ketua majelis menyarankan kepada yang bersangkutan tetap menjalani pidana di Semarang sembari merampungkan proses persidangan lainnya. "Di Semarang saja dulu. Karena masih ada sidang yang akan dijalankan," sahut ketua hakim.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, Zainal Abidin Petir, putusan hakim Rightmen Situmorang sangat fair. Sebab Rightmen berhasil membaca surat dakwaan dengan jeli. Ini beda dengan JPU yang justru menuntut kliennya dengan pidana enam tahun. 

"Hakimnya bagus. Putusannya fair. Meski kami harapannya dia divonis bebas. Tapi disini kita bisa lihat situasinya hakim membaca dakwaan dengan jeli, cerdas dan tanpa tekanan," terangnya.

Pihaknya pun menerima vonis hakim atas kliennya namun dengan syarat tempat penahanan dipindahkan ke Sukamiskin Bandung.

"Kami menerima dengan catatan pemindahan ke Sukamiskin. Karena semua  keluarga klien kami di sana. Lagipula sewaktu di Lapas Kedungpane, klien kami punya peran positif yang bagus. Di lapas Semarang dia berhasil membangun Ponpes At Taubah jadi sarana pertaubatan para napi. Semoga kalau dipindah ke Sukamiskin bisa mengajak narapidana di sana juga bertaubat yang mana di Sukamiskin itu kan banyak napi-napi korupsi," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article