Gus Yazid berjalan usai sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pasca sidang, Gus Yazid memohon kepada majelis hakim memindahkan lokasi penahanan dari Lapas Kedungpane Semarang ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Kami meminta tempat penahanan di luar lapas Semarang. Untuk dipindahkan ke Sukamiskin dengan pertimbangan keluarga," kata Gus Yazid.
Namun mendengar permintaan Gus Yazid, ketua majelis menyarankan kepada yang bersangkutan tetap menjalani pidana di Semarang sembari merampungkan proses persidangan lainnya. "Di Semarang saja dulu. Karena masih ada sidang yang akan dijalankan," sahut ketua hakim.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, Zainal Abidin Petir, putusan hakim Rightmen Situmorang sangat fair. Sebab Rightmen berhasil membaca surat dakwaan dengan jeli. Ini beda dengan JPU yang justru menuntut kliennya dengan pidana enam tahun.
"Hakimnya bagus. Putusannya fair. Meski kami harapannya dia divonis bebas. Tapi disini kita bisa lihat situasinya hakim membaca dakwaan dengan jeli, cerdas dan tanpa tekanan," terangnya.
Pihaknya pun menerima vonis hakim atas kliennya namun dengan syarat tempat penahanan dipindahkan ke Sukamiskin Bandung.
"Kami menerima dengan catatan pemindahan ke Sukamiskin. Karena semua keluarga klien kami di sana. Lagipula sewaktu di Lapas Kedungpane, klien kami punya peran positif yang bagus. Di lapas Semarang dia berhasil membangun Ponpes At Taubah jadi sarana pertaubatan para napi. Semoga kalau dipindah ke Sukamiskin bisa mengajak narapidana di sana juga bertaubat yang mana di Sukamiskin itu kan banyak napi-napi korupsi," ungkapnya.