3 Tersangka Kasus TPPU PT Sritex Dilimpahkan ke Solo, Sidang di Semarang

- Kejari Solo menerima tiga tersangka kasus TPPU PT Sritex
- Ketiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Solo
- Proses penyidikan perkara PT Sritex tetap ditangani Kejaksaan Agung
Surakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Dr Supriyanto mengatakan jika Kejari Solo menerima tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui saat ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tersangka itu merupakan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Sementara 10 orang lainnya merupakan petinggi dari PT Sritex, Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Bank Jateng.
1. Ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Solo

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
“Betul, kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti," jelas Supriyanto, Rabu (17/9/2025).
Selain menerima tanggung jawab tersangka dan Kejari Solo juga menerima limpahan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum.
2. Proses penyidikan perkara PT Sritex tetap ditangani Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan kendati ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Solo, namun penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex tetap ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
"Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Karena yang ada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Provinsi, dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang," ungkapnya.
3. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Semarang

Disinggung soal keberadaan ketiga terdakwa, Supriyanto mengatakan jika para tersangka saat ini ditahan di Lapas Semarang.
"Untuk terdakwa kita lakukan penahanan jenis penahanan rumah tahanan negara di Lapas Semarang di Semarang," pungkasnya.
Ketiga tersangka tersebut terjerat kasus pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.