Kasus Dugaan Kekerasan di Keraton Solo Berakhir Damai, Laporan Dicabut

- Keduanya sepakat berdamai dan membuat perjanjian resmi pada Selasa (20/1/2026) setelah klarifikasi dari Eddy Wirabhumi.
- Mas Suryo Mulyo tidak memiliki maksud lain selain menyelamatkan pihak yang bersangkutan, diperkuat dengan bukti video.
- Kesepakatan damai dituangkan dalam penandatanganan perjanjian perdamaian, laporan di polisi dicabut, dan tidak ada gugatan hukum di kemudian hari.
Surakarta, IDN Times – Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi mengatakan jika cucu PB XIII BRM Suryo Mulyo yang diduga melakukan kekerasan dengan korban inisial RP (23) yang juga tim pengamanan PB XIV Purboyo berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan di kepolisian.
1. Sepakat berdamai kedua belah pihak

Eddy Wirabhumi mengatakan, keduanya sepakat berdamai dan membuat perjanjian, Selasa (20/1/2026). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh keduanya. Eddy mengaku jika dirinya sempat mendengar adanya laporan tersebut dan langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Mas Suryo Mulyo tidak memiliki maksud lain selain berupaya menyelamatkan pihak yang bersangkutan.
“Saya memang mendengar laporan itu, kemudian saya klarifikasi. Rupanya memang benar sudah terjadi pertemuan dan klarifikasi. Dijelaskan bahwa Mas Suryo Mulyo itu tidak bermaksud apa-apa selain ingin menyelamatkan yang bersangkutan,” ujarnya Kamis (22/1/2026).
2. Laporan di polisi dicabut

Ia menegaskan, hal tersebut juga diperkuat dengan bukti video yang menunjukkan Mas Suryo Mulyo merangkul dan mengajak pihak terkait untuk menepi demi menghindari situasi yang tidak kondusif.
“Nah dari situ malah ternyata di antara teman-teman itu saling kenal. Karena saling kenal, kemudian dilakukan komunikasi, dan alhamdulillah tercapai kesepakatan untuk berdamai,” lanjutnya.
Menurut Eddy, kesepakatan damai tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan sosial yang sudah terjalin di antara para pihak, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai jalan terbaik.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan perjanjian perdamaian. Tidak hanya itu, pihak yang sempat melaporkan kejadian tersebut juga memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum yang sama dengan tim lawyer Mas Suryo Mulyo.
“Kuasa itu diberikan untuk melakukan pencabutan laporan sekaligus menyampaikan perjanjian perdamaian ke Polres,” jelas Eddy.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan dianggap telah selesai dan tidak akan ada lagi gugatan maupun tuntutan hukum di kemudian hari.
“Mereka menyepakati bahwa kejadian itu sudah selesai, tidak ada gugat-menggugat atau tuntut-menuntut kembali, dan sepakat untuk berdamai,” pungkasnya.
3. Sempat saling dorong jelang penyerahan SK

Sebelumnya Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko mengatakan korban berinisial RP, seorang abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang berpakaian serba hitam. Akibat kejadian tersebut, RP mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
menyebut luka paling serius dialami di bagian belakang kepala dan area kemaluan. Selain itu, korban juga mengalami memar di bagian dada serta tangan kiri.
“Korban sempat ditendang hingga tersungkur dan mengalami luka robek di kepala,” ujar Ardi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Usai kejadian, korban dievakuasi oleh rekannya ke area Sasana Narendra untuk diamankan sebelum dibawa ke rumah sakit. Saat ini, RP masih menjalani rawat jalan dan pemantauan lanjutan.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Bangsal Siaga Pulisen dan dipicu oleh upaya pembukaan Pintu Kori Gajahan. Massa dari Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi berusaha membuka pintu tersebut dari dalam area keraton dengan memanjat tembok menggunakan tangga bambu.
Upaya itu sempat dihadang oleh kelompok pendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Purbaya. Meski demikian, pintu akhirnya berhasil dibuka dan massa pendukung Hangabehi masuk ke area keputren.
Sebagaimana diketahui, kericuhan di Keraton Solo terjadi di tengah polemik penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan Keraton oleh Kementerian Kebudayaan. Penunjukan tersebut mendapat penolakan dari kubu GKR Timoer Rumbai yang menegaskan Keraton merupakan milik adat, bukan negara, sehingga memicu ketegangan antarkubu menjelang agenda resmi pemerintah.


















