Layanan dan Aduan Penerangan Jalan Umum di Semarang Beralih ke Dishub

- Layanan dan aduan terkait penerangan jalan umum (PJU) di Semarang beralih ke Dinas Perhubungan (Dishub).
- Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026.
- Sebelumnya, layanan terkait PJU ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
1. Pemkot lakukan penataan pengelolaan PJU

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, pihaknya melakukan penataan kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif.
‘’Penataan ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang,’’ katanya, Jumat (23/1/2026).
2. PJU dapat kurangi risiko kecelakaan lalu lintas

Penataan layanan PJU melalui Dishub Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat.
‘’Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari,’’ katanya.
Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9. Selain itu, informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg.
3. Masyarakat bisa ajukan permohonan PJU secara tertulis

‘’Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal,’’ ujar Agustina.
Selain pengaduan, Pemkot Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.


















