Kepala Desa di Banyumas Seret Nama Pejabat Pemkab dalam Laporan ke KPK

- Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan dugaan korupsi ke KPK
- Dugaan persekongkolan dengan 9 pecatan 9 perangkat desa
- Kuasa hukum desak KPK bertindak, pejabat Pemkab angkat bicara
- Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan dugaan korupsi ke KPK
- Dugaan persekongkolan dengan 9 mantan perangkat desa
- Kuasa hukum desak KPK bertindak, pejabat Pemkab angkat bicara
Banyumas, IDN Times - Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Pejabat yang dilaporkan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat.
Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di Desa Klapagading Kulon. Dalam laporannya, dugaan korupsi tersebut disebut melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1. Dugaan persekongkolan dengan 9 mantan perangkat desa

Kepada IDN Times, Selain pengaduan administratif, Karsono menyertakan pasal-pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia mendasarkan laporannya pada Pasal 13 UU Tipikor terkait dugaan pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi, serta Pasal 21 UU Tipikor mengenai dugaan perintangan atau penghalangan proses hukum.
Menurut Karsono, sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewenangan pembinaan pemerintahan desa, terlapor seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran hukum.
Ia juga mengungkap dugaan adanya persekongkolan antara terlapor dengan sembilan perangkat desa yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Meski telah diberhentikan, para perangkat desa tersebut disebut masih beraktivitas dan melayani masyarakat di balai desa.
Situasi di balai desa pun disebut tidak kondusif. Setiap hari, lokasi tersebut diklaim diduduki sekelompok orang yang tidak berkepentingan, sehingga mengganggu pelayanan publik dan menciptakan tekanan psikologis bagi aparatur desa.
"Kami merasa terintimidasi dan terganggu dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun menjadi tidak nyaman datang ke balai desa,"tulis Karsono dalam laporan yang disampaikan ke KPK.
2. Kuasa hukum desak KPK bertindak

Penasihat hukum Karsono, Djoko Susanto, S.H., menegaskan laporan ke KPK dilakukan untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
“Kami meminta KPK memeriksa perkara ini secara objektif dan transparan, pejabat publik memiliki kewajiban mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, bukan justru membiarkan atau memperkeruh situasi,"kata Djoko kepada IDN Times, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon tidak terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Konflik internal desa disebut memuncak pada 14 Januari 2026. Dalam peristiwa yang berlangsung di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, terlapor diduga hadir dan membacakan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 tentang pencabutan keputusan kepala desa terkait PTDH perangkat desa.
Karsono menilai langkah tersebut sebagai bentuk propaganda terbuka yang mendorong perangkat desa menolak kebijakan kepala desa dan mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan.
3. Pejabat Pemkab yang dilaporkan angkat bicara

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, menyatakan belum dapat memastikan kebenaran materi laporan yang disampaikan ke KPK.
"Kami belum bisa memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak, namun kami menghormati setiap laporan masyarakat, termasuk kepala desa, yang disampaikan melalui mekanisme hukum,"ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan pembiaran sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

















