Semarang, IDN Times - Kasus dugaan pelanggaran hukum berlapis yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, Polda Jawa Tengah tengah intensif mendalami perkara yang menjerat seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N. Tidak hanya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, anggota polisi ini sekarang juga harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa saat ini Aiptu N telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan pidana sekaligus pemeriksaan pelanggaran profesi.
Pengusutan dugaan penyalahgunaan narkoba ini bermula ketika penyidik menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban. Namun, saat melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti terkait penganiayaan tersebut, petugas justru menemukan alat isap narkoba (bong) di lokasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap pelaku. "Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," ujar Kombes Pol. Artanto di Semarang.
Kasus kekerasan ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban, seorang perempuan berinisial MAN yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berdasarkan berkas laporan, jalinan konflik kekerasan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N disinyalir sudah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2023. Sepanjang rentang waktu tersebut, hubungan keduanya kerap diwarnai perselisihan hebat yang berujung pada tindakan penganiayaan fisik secara berulang.
Selain mendalami unsur pidana fisik dan narkotika, penyidik kepolisian juga mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan kuat adanya hubungan asmara atau perselingkuhan antara Aiptu N dan korban MAN.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi. Selain proses peradilan pidana umum, sanksi internal kedinasan sudah menanti Aiptu N.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah menyiapkan berkas untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Menurut Kombes Pol. Artanto, sidang penentuan nasib kedinasan Aiptu N tersebut akan segera digelar begitu seluruh alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, Aiptu N terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps kepolisian.
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya
