Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluncurkan inovasi "Lapor Pengaduan Lampu PJU yang Padam". Layanan ini untuk menangani masalah dan laporan penerangan jalan umum (PJU) yang padam.
Disperkim Kota Semarang Buka Layanan Pengaduan PJU Padam, Cek Caranya

1. Pengaduan lewat aplikasi Sipenjalu
Inovasi dalam penanganan cepat lampu PJU yang padam ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan menangani laporan masyarakat secara efektif dan efisien.
Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Dewi Prasetyani mengatakan, pengaduan ini bisa melalui aplikasi Sipenjalu (sistem informasi penerangan jalan umum), atau melalui media sosial WhatsApp di nomor 0822-5000-8448/ 0822-2700-7512 dan bisa juga melalui Instagram @disperkimkotasemarang.
2. Laporkan pengaduan PJU sesuai format
“Sejak dibukanya kanal pengaduan lampu PJU, banyak masyarakat yang antusias dalam membantu pelaporan. Laporan dari masyarakat ini bisa mempermudah dan mempercepat informasi serta perbaikan PjU secara tepat dan cepat,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).
Masyarakat bisa melaporkan pengaduan PJU sesuai format, yakni mulai dari foto lampu yang padam, jumlah titik dan lokasi yang tepat. Informasi yang detail ini akan memudahkan Disperkim untuk segera memproses dan melakukan penanganan.
3. Pemasangan lampu PJU sudah 90 persen
"Begitu ada laporan pengaduan, kita terapkan SOPnya 1x24 jam, tapi kalau ada kendala cuaca atau rusak armada, kita maksimalkan 3 x 24 jam,” terang Dewi.
Inovasi ini dapat memudahkan masyarakat Kota Semarang dalam penyampaian informasi atau pengaduan PJU yang mati atau padam.
Dewi menambahkan, secara umum untuk jalan-jalan umum di Kota Semarang sudah terlayani pemasangan lampu PJU kurang lebih 90 persen, yang terdiri dari PJU lampu LED 60 persen dan 30 persen konvensional, sedangkan 10 persen masih swadaya masyarakat.