Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditabrak Truk, Portal Pembatas di Simpang Jrakah Kembali Dipasang
Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah atau Simpang Silayur, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, kembali dipasang setelah sebelumnya rusak ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. (Dok. Dishub)
  • Portal pembatas di Simpang Jrakah, Semarang, kembali dipasang setelah rusak ditabrak truk tronton untuk mengendalikan kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional.
  • Dishub Kota Semarang memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian guna menindak pelanggaran tonase serta jam operasional kendaraan besar di kawasan padat lalu lintas.
  • Pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenai tilang atau wajib mengganti kerusakan fasilitas umum, sementara masyarakat diajak ikut menjaga ketertiban lalu lintas melalui laporan ke posko Dishub.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times -  Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah atau Simpang Silayur, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, kembali dipasang setelah sebelumnya rusak ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. Insiden itu kembali menyoroti masih maraknya pelanggaran jam operasional dan tonase kendaraan berat di jalur padat tersebut.

1. Kendalikan kendaraan besar yang kerap melintas

Pemerintah Kota Semarang memasang portal katrol di jalur maut kawasan Silayur, Ngaliyan. (dok. Pemkot Semarang)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memastikan portal pembatas tetap difungsikan sebagai upaya mengendalikan kendaraan besar yang kerap melintas di luar jam yang diperbolehkan.

Portal yang dipasang ulang memiliki spesifikasi sama seperti sebelumnya, yakni membatasi kendaraan bertonase di atas 8 ton dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Aturan tersebut berlaku pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi mengatakan, pemasangan ulang portal menjadi bentuk komitmen pemerintah menjaga keselamatan lalu lintas di kawasan Silayur yang dikenal padat kendaraan.

“Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

2. Dishub perketat pengawasan

Kawasan rawan kecelakaan di Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (IDN Times/bt)

Menurutnya, kendaraan dengan bobot di atas 8 ton hanya diperbolehkan melintas di Jalan Prof. Hamka mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengemudi truk yang nekat menerobos aturan demi memangkas waktu tempuh.

Dishub menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Semarang akan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Simpang Jrakah. Koordinasi dengan kepolisian juga diperkuat untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tonase maupun jam operasional.

3. Pengemudi yang melanggar akan kena sanksi

Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah atau Simpang Silayur, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, kembali dipasang setelah sebelumnya rusak ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. (Dok. Dishub)

Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tilang hingga kewajiban mengganti kerusakan fasilitas umum akibat pelanggaran yang dilakukan.

Dishub turut mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan pelanggaran kendaraan berat kepada posko Dishub terdekat.

Pemasangan kembali portal pembatas ini diharapkan mampu menekan pelanggaran kendaraan berat sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah barat Kota Semarang.

Editorial Team

Related Article