Boyolali, IDN Times - Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban penganiayaan berat oleh MGS (21) setelah dituduh mencuri handphone milik salah satu santri. Akibatnya Korban mengalami luka bakar serius
Dituduh Mencuri HP, Santri di Boyolali Dibakar

1. Kronologi pembakaran, SS dituduh mencuri HP
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024), menjelaskan penganiayaan ini bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, SS dituduh mencuri HP milik E, MGS yang mengaku sebagai kakak dari E meminta memanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam Hp milik E.
"Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban," ujar IPTU Joko.
Pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.
"Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar," jelasnya.
2. Korban mengalami luka bakar serius
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
IPTU Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh IPTU Joko.