Seorang wajib pajak dimintai keterangan di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, SHB mempunyai hutang pajak sebesar Rp25,4 Miliar yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang.
“Tentu tindakan ini dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong penanggung pajak segera melunasi hutang pajaknya. Kami tidak ingin menyulitkan kepada wajib pajak," kata Nurbaeti.
“Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak,” tambahnya.