Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Minggu Bebas Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Kambuh, Curi Motor

Dua Minggu Bebas Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Kambuh, Curi Motor
Istimewa
Share Article

Kebumen, IDN Times - Kebijakan pembebasan nara pidana melalui asimilasi untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di lapas tak selamanya menjadi solusi. Kebijakan ini bahkan menjadi persoalan baru. Di Kabupaten Kebumen, tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas kembali membuat ulah.

1. Mencuri sepeda motor di Kebumen

Istimewa
Istimewa

Tiga orang ini mencuri sepeda motor warga. Dari tiga napi ini, dua di antaranya merupakan napi yang bebas berkat kebijakan asimilasi. Satu orang lainnya bebas bersyarat.

Dua tersangka yang bebas melalui kebijakan asimilasi yakni AM (26) warga Kecamatan Alian Kebumen dan DI (23) warga Kecamatan Mirit Kebumen. Sementara satu tersangka yang bebas bersyarat yakni JO (21) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.

2. Punya rekam jejak sebagai pencuri

Istimewa
Istimewa

Berdasarkan informasi dari Polres Kebumen, tersangka AM sebelumnya pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020.

Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi lada hari Kamis tanggal 2 April 2020.

Sedangkan tersangka JO mencuri handphone pada 2018 di daerah Purwokerto dan diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun penjara, dia mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020.

3. Bersekongkol mencuri sepeda motor

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Ketiganya bertemu di Lapas Nusakambangan. Selepas bebas dari penjara, mereka bersekongkol merencanakan pencurian sepeda motor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis menjelaskan, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen untuk menjalankan rencana pencurian.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," kata Rudy, Jumat (17/4).

Mereka mencuri sepeda motor di Desa Sidogede Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Sepeda motor itu terparkir di halaman rumah pada Rabu (16/4) pukul 10.30 WIB.

4. Kepergok warga saat mencuri

Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun pada saat beraksi mereka tepergok warga. Tersangka DI gagal lolos dari sergapan warga. Sementara dua orang lainnya berhasil kabur.

Setelah dilaporkan, kasus ini kemudian ditangani Polres Kebumen. Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik Polres Kebumen berhasil menangkap dua tersangka lainnya di daerah Purwokerto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kunci leter T yang digunakan untuk membobol sepeda motor.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," ujar Rudy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kembali meringkuk di balik jeruji besi selama tujuh tahun. (Rudal Afgani)

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudal Afgani Dirgantara
EditorRudal Afgani Dirgantara

Latest News Jawa Tengah

See More

Ratusan Pensiunan Gruduk Kantor Bank di Purwokerto, Tuntut Hal Ini

26 Jun 2026, 19:22 WIBNews