Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duh! Haji pakai Visa Ziarah, Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemkab Rembang mengirim surat ke Kemenlu RI untuk klarifikasi status Ketua DPRD, Supadi, yang ditahan di Arab Saudi.
  • Surat akan digunakan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD karena Supadi telah izin cuti sejak Mei 2024 dan belum kembali.
  • Supadi terjaring razia keimigrasian karena menggunakan visa ziarah yang telah ditutup, namun Kemenlu RI memberikan bantuan hukum dan persidangan pertama telah berlangsung.

Rembang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah kembali mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mengklarifikasi status terkini Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi.

1. Klarifikasi proses hukum

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (kemlu.go.id/Kementerian Luar Negeri)

Langkah itu diambil sebagai upaya untuk mendapatkan informasi resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Supadi dan perkiraan lamanya proses hukum yang akan dijalani.

"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7/2024) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo dilansir Antara.

2. Cuti sejak Mei 2024

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Surat dari Kemenlu RI itu nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD. Saat ini, tiga wakil ketua DPRD Rembang masih bertugas memimpin sidang, sementara penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, penunjukan Plt Ketua DPRD dapat dilakukan jika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan.

Adapun, Supadi telah mengajukan izin cuti dari 31 Mei hingga 25 Juni 2024. Namun sejak 26 Juni 2024 hingga saat ini, ia tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangan resmi.

3. Haji pakai visa ziarah

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf mengungkapkan kronologi penahanan Supadi.

"Dia masuk di tanggal 3 atau 4 Juni pakai visa ziarah, dan di tanggal 9 Juni kena razia," jelasnya.

Supadi terjaring razia keimigrasian karena menggunakan visa ziarah yang sebenarnya telah ditutup sejak 23 Mei 2024 untuk keperluan ibadah haji.

Kemenlu RI telah memberikan bantuan hukum kepada Supadi.

"Dalam hal ini saudara Supadi sudah diberi bantuan hukum dan dikawal untuk di konjennya selalu aktif komunikasi dengan kepolisian Arab Saudi supaya tidak sampai ke pengadilan keputusan inkrah," tambahnya.

Sementara persidangan pertama atas kasus hukum yang dihadapi Supadi telah berlangsung pada 3 Juli 2024.

Pemkab Rembang sendiri terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap dapat segera mendapatkan klarifikasi resmi dari Kemenlu RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kepemimpinan DPRD Rembang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us