Kemenag Jateng Klaim SE Imbauan MBG di MTsN Brebes Inisiatif SPPG

Brebes, IDN Times - Kementerian Agama Jawa Tengah merespon kabar viral yang menyebutkan Madrasah Tsanawiyah (MTsN) Negeri 2 Brebes, mengeluarkan surat edaran (SE) berisi segala risiko dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat edaran yang muncul di medsos diungkapkan bahwa ada instruksi kalau kejadian keracunan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Berdasarkan keterangan pihak Kemenag Jateng, surat edaran yang muncul di medsos inisiatif dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saat ini telah meminta klarifikasi lanjutan. Surat itu sebenarnya inisiatif dari SPPG. Ini yang kita sayangkan, sekolah tidak koordinasi dengan Kemenang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Wahid Arbani, di kantor Kanwil Kemenag Jateng, Selasa (16/9/2025).
Pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan penanganan dan pembinaan kepada Kepala MTs Negeri 2 Brebes. Ia memastikan, orang tua murid nantinya tak akan menanggung segala risiko dari program MBG.
"Karena kita tak ada instruksi seperti itu. Surat itu inisiatif keluar setelah sekolah ketemu dengan pihak SPPG. Dan tentunya kita tetap tak lepas tangan, akan bertanggung jawab," ungkapnya.
Sedangkan dalam postingan aplikasi X @ubegebe1 dinarasikan bahwa imbauan yang disampaikan untuk
MTsn 2 Brebes antara lain terjadinya gangguan pencernaan, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya, kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi, etidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
Kemudian ada juga keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku," tulis keterangan SE itu disertai kolom tanda tangan orangtua wali murid dengan materai Rp10 ribu.