Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edaran Ortu Tak Gugat Jika ada Keracunan MBG, MtsN 2 Brebes Angkat Bicara

MTs Negeri 2 Brebes
Facebook.com/MTs Negeri 2 Brebes
Intinya sih...
  • Kementerian Agama Jawa Tengah merespon surat edaran untuk siswa dan wali murid MTsN 2 Brebes terkait risiko program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • MTsN 2 Brebes menarik surat edaran tersebut setelah menimbulkan kontroversi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag.
  • Pihak sekolah awalnya membuat surat untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan dan mengantisipasi risiko keracunan atau kerusakan box makanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kementerian Agama Jawa Tengah dan Madrasah Tsanawiyah (MTsN) Negeri 2 Brebes merespon surat edaran untuk siswa dan wali murid MTsN, yang berisi segala risiko dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kalau kejadian keracunan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Pihak MTsN 2 Brebes menyebutkan telah menarik surat edaran tersebut . "Karena menimbulkan kontroversi pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag dan disepakati angket itu harus dicabut," katanya.

Pihak MTsN 2 Brebes menjelaskan surat tersebut awalnya dibuat untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan sekaligus mengantisipasi risiko keracunan atau kerusakan box makanan.

Pasalnya menurut Jenab beberapa wali murid melaporkan adanya siswa yang alergi terhadap makanan, seperti telur, udang, dan jenis ikan tertentu dan berisiko muncul gejala alergi merah-merah dan gatal pada kulit jika mengkonsumsi makanan tersebut.

Jenab mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Danramilyang juga menyarankan terkait inventarisir alergi bentuknya bukan surat edaran akan tetapi google form terkait alergi anak. "Kami pun sudah mengirim google form ke wali murid," katanya.

Sementara itu sebelumnya seperti diwartakan oleh IDN Times Jateng, berdasarkan keterangan pihak Kemenag Jateng, surat edaran yang muncul di medsos inisiatif dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

"Saat ini telah meminta klarifikasi lanjutan. Surat itu sebenarnya inisiatif dari SPPG. Ini yang kita sayangkan, sekolah tidak koordinasi dengan Kemenag," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Wahid Arbani, di kantor Kanwil Kemenag Jateng, Selasa (16/9/2025). 

Pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan penanganan dan pembinaan kepada Kepala MTs Negeri 2 Brebes. Ia  memastikan, orang tua murid nantinya tak akan menanggung segala risiko dari program MBG. 

"Karena kita tak ada instruksi seperti itu. Surat itu inisiatif keluar setelah sekolah ketemu dengan pihak SPPG. Dan tentunya kita tetap tak lepas tangan, akan bertanggung jawab," ungkapnya. 

Dalam postingan aplikasi X @ubegebe1 dinarasikan bahwa imbauan yang disampaikan untuk MTsn 2 Brebes antara lain terjadinya gangguan pencernaan, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya, kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi, etidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Kemudian ada juga keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku," tulis keterangan SE itu disertai kolom tanda tangan orangtua wali murid dengan materai Rp10 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

75 Balai di Jateng Dapat PR Pengembangan Bibit Tanaman Unggul

19 Sep 2025, 12:43 WIBNews