Grand Max Remuk Diseruduk KA Harina di Mranggen Demak, Sopir Meninggal

- Grand Max nopol H 1051 VA remuk diseruduk KA Harina di Mranggen Demak, sopir meninggal dunia.
- Kecelakaan terjadi ketika Grand Max melaju dari arah utara Ngemplak menuju ke selatan, menabrak pos penyeberangan dan melukai Bowo Setiyawan.
- Kecelakaan maut membuat lokomotif KA Harina rusak, mengalami kelambatan 102 menit, dan jalur hilir tidak bisa dilewati sementara waktu.
Semarang, IDN Times - Daihatsu Grand Max nopol H 1051 VA Yang dikemudikan Sarmidi remuk setelah tertabrak KA Harina di perlintasan tanpa palang pintu di titik KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua, Minggu (17/2/2026).
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino membenarkan ihwal kecelakaan maut yang melibatkan Grand Max dengan KA Harina di dekat Stasiun Brumbung. Sopir Grand Max bernama Sarmidi meninggal dunia.
Ia berkata kecelakaan terjadi ketika Grand Max melaju dari arah utara Ngemplak menuju ke selatan.
Tak diduga, setibanya di perlintasan KA tanpa palang pintu tepatnya titik KM 13,200, Grand Max sempat dihentikan seorang saksi.
"Namun mobil tersebut tetap melaju, karena jarak yg sudah dekat sehingga kereta menemper mobil tersebut. Dan menabrak pos penyeberangan yang saat itu ada korban bernama Bowo yang sedang tidur," paparnya.
Sementara kondisi Bowo Setiyawan kini mengalami luka berat. Posisi Bowo saat ini dirawat di RS Pelita Anugerah Mranggen.
Kecelakaan maut yang terjadi jam 09.12 WIB membuat lokomotif KA Harina rusak sehingga mesti diganti di Stasiun Tawang Semarang.
Pihak KAI Daop 4 Semarang mengatakan usai tabrakan tersebut, KA Harina berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Brumbung guna pemeriksaan kondisi sarana.
"Hasil pemeriksaan, lokomotif KA Harina mengalami kerusakan dan diganti di Stasiun Semarang Tawang. Serta jalur hilir tidak bisa dilewati perjalanan kereta api untuk sementara waktu karena ada kerusakan," ungkap Luqman Arif, Manajer Humas Daop 4 Semarang.
Setelah dilakukan perbaikan, jalur hilir lokasi tersebut dinyatakan aman kembali dilewati kereta api pada 11.26 WIB.
"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut," tambah Luqman.
Dengan kecelakaan itu, KA Harina mengalami kelambatan 102 menit. Untuk itu kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kejadian temperan," terangnya.
KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.


















