Jokowi Setujui Usulan Abraham Samad yang Minta UU KPK Lama Kembali

- Jokowi Sebut Revisi Inisiatif DPR
- Jokowi mengakui revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR.
- Tapi ia tidak menandatangani revisi tersebut.
- Soal Ketua KPK Baru, Ikuti Aturan yang Berlaku
- Jokowi menyerahkan proses pemilihan Ketua KPK kepada aturan yang berlaku.
- Usulan Disampaikan Abraham Samad ke Prabowo
- Abraham Samad menyampaikan usulan perubahan UU KPK kepada Prabowo Subianto.
- Ia mendorong agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad agar Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi.
1. Jokowi Sebut Revisi Inisiatif DPR

Saat ditanya mengenai revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya, Jokowi tak menampik hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR.
“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tandatangan,” tegasnya.
2. Soal Ketua KPK Baru, Ikuti Aturan yang Berlaku.

Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada aja lah,” pungkas Jokowi.
3. Usulan Disampaikan Abraham Samad ke Prabowo.

Sebelumnya, Abraham Samad menyampaikan usulan perubahan UU KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh yang disebut sebagai oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1). Dalam forum itu, Abraham Samad mendorong agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi guna memperkuat kembali independensi lembaga antirasuah tersebut.

















