(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi
Jika didata keseluruhan, kata Supriyanto, jumlah narapidana korupsi yang ada di Lapas Kedungpane mencapai 105 orang. Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya berkurang menjadi 90 orang.
"90 napi korupsi ini tentunya akan dilihat apakah perilaku yang baik, pernah melanggar atau tidak. Kalau memenuhi semua syaratnya ya nanti diusulkan untuk diikutkan program pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Ia berharap adanya pembebasan bersyarat bisa mengurangi overload di Lapangan Kedungpane. Selain itu juga memberikan hal bagi setiap warga binaan yang telah mengikuti berbagai program pembinaan sekaligus mendukung implementasi UU Pemasyarakatan.
"Sesuai pemberlakuan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ada tambahan bagi warga binaan yang berhak dapat pembebasan bersyarat. Yaitu para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkotika dan terorisme. Kecuali yang hukuman seumur hidup dan hukuman mati tetap tidak bisa diikutkan program tersebut," ujarnya.