Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta soal Demo Zero ODOL di Jateng, Polisi: Yang Bisa jadi Tersangka Karoseri atau Pemilik Truk bukan Supir Truk

antarafoto-unjuk-rasa-tolak-aturan-odol-di-kudus-1750324889.jpg
Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) mengikuti aksi mogok kerja dan tolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Intinya sih...
  • Protes sopir truk terhadap kebijakan Zero ODOL meluas di Jawa Tengah, memicu gelombang unjuk rasa.
  • ODOL adalah Over Dimension dan Over Loading, menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
  • Pelanggaran ODOL diatur dalam regulasi dengan sanksi bagi pemilik truk atau karoseri, bukan sopirnya. Presiden Prabowo mendukung percepatan penerapan kebijakan Indonesia bebas ODOL.

Semarang, IDN Times — Gelombang protes sopir truk terhadap kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) meluas di sejumlah wilayah di Jawa Tengah pekan lalu. Aksi diperkirakan masih akan dilakukan oleh mereka pekan ini.

Menyikapi situasi itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Polda Jateng untuk merespons tuntutan dan memastikan kebijakan bisa diterapkan secara adil.

"ODOL ini bukan hanya soal ekonomi, tapi ada dampak sosial yang juga perlu kita pikirkan bersama," katanya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Semarang, Jumat (20/6/2025).

Dalam waktu dekat, ia mengaku, Pemprov Jateng berencana menggelar dialog terbuka bersama perwakilan sopir, perusahaan angkutan, dan instansi terkait agar tercipta solusi komprehensif yang tidak memberatkan pihak manapun namun tetap menjamin keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur nasional.

1. Apa Itu ODOL dan mengapa menjadi masalah?

antarafoto-unjuk-rasa-tolak-aturan-odol-di-kudus-1750324894.jpg
Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) mengikuti aksi mogok kerja dan tolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kebijakan Zero ODOL sejatinya mulai digencarkan sejak 1 Juni 2025 oleh Korps Lalu Lintas Polri, dengan pendekatan bertahap berupa sosialisasi, peringatan, hingga penegakan hukum. Namun, implementasinya memicu keresahan dan unjuk rasa yang menyebar di berbagai daerah seperti Pati, Purwodadi, Karanganyar, Salatiga, Kudus, Klaten, Boyolali, hingga Banyumas.

Para sopir mengeluhkan penerapan aturan yang dinilai timpang dan memberatkan, serta meminta agar uji emisi kendaraan tidak dipersulit. Mereka juga menyuarakan desakan agar pengusaha truk dan pemilik armada ikut bertanggung jawab.

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension dan Over Loading. Truk dengan dimensi berlebih—baik panjang, lebar, maupun tinggi—atau muatan melebihi batas, dikategorikan ODOL. Kendaraan semacam itu menyalahi aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Data Bappenas menunjukkan, truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan tertinggi kedua secara nasional, yakni 10,5 persen dari total kecelakaan lalu lintas. Selain itu, truk ODOL disebut merusak infrastruktur jalan secara masif, memaksa negara mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan hingga Rp 42 triliun setiap tahunnya.

"Truk ODOL bisa bawa beban sampai 50 ton, padahal daya dukung jalan nasional cuma 13 ton. Kalau dibiarkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol turun, tarif tak bisa naik, dan investor pun dirugikan," ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

2. Payung hukum dan sanksi ODOL

Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL. (ntmcpolri.info)
Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL. (ntmcpolri.info)

Pelanggaran ODOL telah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019. Sanksi atas pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari denda Rp500 ribu hingga pidana penjara maksimal satu tahun, tergantung jenis pelanggaran.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan, sopir bukan pihak yang disalahkan dalam kasus over dimensi.

"Yang bisa dijadikan tersangka adalah karoseri atau pemilik truk, bukan sopirnya. ODOL ini bukan hanya pelanggaran, tapi kejahatan lalu lintas," tegasnya.

3. Prabowo minta penerapan ODOL dipercepat

Gambar WhatsApp 2025-06-19 pukul 20.19.13_3bd7f980.jpg
Demo ODOL para sopir truk di Boyolali memblokade jalan Semarang-Solo, Kamis (19/6/2025). (IDN Times/Bandot Arywono)

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan DPR untuk mempercepat target Indonesia bebas ODOL, bahkan sebelum tahun 2026. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, Presiden Prabowo akan segera menyampaikan kebijakan itu kepada Kementerian Perhubungan dan institusi terkait.

"Kita tidak bisa tunda lagi. Situasinya darurat. Hampir 70 persen kecelakaan melibatkan truk ODOL," kata Syaiful.

Namun, Syaiful juga menekankan pentingnya menciptakan sistem yang adil, termasuk memberikan insentif bagi pelaku usaha yang taat dan disinsentif bagi yang melanggar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us