FH Undip Laporkan Chiko Pelaku Penyebar Video Editan AI ke Satgas PPK
- Fakultas Hukum Undip melaporkan Chiko ke Satgas PPK karena menyebarkan video editan AI porno siswi SMAN 11 Semarang.
- Chiko, mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip angkatan 2025, menggunakan AI untuk merekayasa foto wajah siswi dan guru perempuan SMAN 11.
- Ulah Chiko merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan dapat dilaporkan ke kepolisian oleh para korban.
Semarang, IDN Times - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang secepatnya memproses Chiko Radityatama Agung Putra yang kedapatan menyebarluaskan video porno siswi SMAN 11 Semarang. Seperti diberitakan sebelumnya, Chiko mengakui telah mengedit foto foto siswi SMAN 11 menggunakan aplikasi artificial intelegence (AI).
Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati menuturkan tindakan Chiko telah dilaporkan kepada Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Undip.
Retno menegaskan FH Undip menindak Chiko berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Untuk segera diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya Kamis (16/10/2025).
Ia menyampaikan kampusnya akan senantiasa menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala tindak kekerasan. Terutama kekerasan seksual berbasis digital.
“Harapan kami, tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan perguruan tinggi," akunya.
Pelaku pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMAN 11 Semarang adalah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pelaku diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra itu merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip angkatan 2025, yang juga alumni SMAN 11 Semarang.
Ulah Chiko kini ramai diperbincangkan karena merekayasa foto wajah siswi, guru perempuan dan alumni SMAN 11 Semarang menjadi konten tidak senonoh menggunakan AI yang disebarkan di akun media sosial X (Twitter) miliknya.
Retno juga membenarkan bahwa Chiko merupakan mahasiswa S1 Hukum FH Undip semester 1. Ulah yang dilakukan Chiko merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Berdasarkan informasi yang Retno diterima, perbuatan Chiko dilakukan sejak masih duduk di bangku SMA hingga berstatus mahasiswa.
“Kami menghormati hak hukum para korban jika akan melaporkan pelaku ke kepolisian,” ujarnya.