Semarang, IDN Times - Isu dugaan pemotongan gaji pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sebesar Rp150 ribu yang disebut sebagai iuran internal viral di media sosial. Atas informasi tersebut Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam angkat bicara.
Gaji Pegawai Dinkes Semarang Dipotong Rp150 Ribu? Ini Penjelasan Hakam

1. Dana yang dipotong bukan untuk kepentingan dinas
Hakam menegaskan, dana yang dipotong dari pegawai bukan untuk kepentingan internal dinas.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pelaksanaan pemotongan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
2. Dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI
Dalam praktiknya di lingkungan Dinkes, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayarannya dilakukan secara bertahap Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tanggal 12 Juni 2026, dana hasil pengumpulan dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
3. Pastikan dana dihimpun secara transparan
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” terang Hakam.
Sementara, Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi atas pertanyaan dan perhatian dari pegawai maupun masyarakat.
Pihaknya berkomitmen memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Curated For You
- Walah! 735 SPPG Jateng Belum Punya SLHS, Dinkes: Kewenangan BGN14 Aug 2026, 16:53 WIB
- Lonjakan 240 Kasus HIV di Semarang, Dinkes Tegaskan Bukan Wabah04 Jun 2026, 04:00 WIB