Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gaji Pegawai Dinkes Semarang Dipotong Rp150 Ribu? Ini Penjelasan Hakam
Ilustrasi Gaji (Pexels.com/Ahsanjaya)
  • Kepala Dinkes Semarang Abdul Hakam menegaskan pemotongan Rp150 ribu dari pegawai bukan iuran internal dinas, melainkan kontribusi Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026.
  • Kontribusi dibayar bertahap Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan melalui administrasi kepegawaian, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan PMI Kota Semarang.
  • Dana dikumpulkan bendahara gaji atau pengelola kepegawaian, lalu disetor ke Panitia Bulan Dana PMI melalui rekening khusus; Dinkes menyatakan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 Juni 2026

Sekretaris Daerah Kota Semarang menerbitkan surat tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026 yang menjadi dasar penghimpunan kontribusi.

12 Juni 2026

PMI Kota Semarang mengatur agar dana dikumpulkan oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian dan disetorkan ke Panitia Bulan Dana PMI.

Jumat (4/9/2026)

Kepala Dinkes Kota Semarang Abdul Hakam menjelaskan bahwa potongan Rp150 ribu merupakan kontribusi Bulan Dana PMI, bukan dana untuk kepentingan internal dinas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pegawai Dinas Kesehatan Kota Semarang dikenai kontribusi Rp150.000 untuk Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026, menyusul isu pemotongan gaji yang viral di media sosial.
  • Who?
    Pegawai Dinkes Kota Semarang, Kepala Dinkes Abdul Hakam, Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian, serta Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang terlibat dalam penghimpunan dan penyetoran dana.
  • Where?
    Penghimpunan kontribusi berlangsung di lingkungan Dinkes Kota Semarang, sedangkan dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI melalui rekening khusus Bank Jateng KC Semarang.
  • When?
    Keterangan Abdul Hakam disampaikan Jumat, 4 September 2026. Dasar pelaksanaan mengacu surat Sekretaris Daerah Kota Semarang tertanggal 11 Juni 2026 dan surat PMI Kota Semarang 12 Juni 2026.
  • Why?
    Dana dihimpun sebagai kontribusi Bulan Dana PMI Kota Semarang Tahun 2026, bukan sebagai pendapatan atau untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan internal Dinkes Kota Semarang.
  • How?
    Setiap pegawai membayar Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui administrasi kepegawaian. Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian mengumpulkan dana lalu menyetorkannya kepada panitia PMI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gaji pegawai Dinkes Semarang dipotong Rp150 ribu. Pak Abdul Hakam bilang uang itu bukan untuk dinas. Uangnya untuk Bulan Dana PMI Kota Semarang tahun 2026. Pegawai bayar Rp50 ribu tiap bulan selama tiga bulan. Uang dikumpulkan lalu dikirim ke panitia PMI. Dinkes bilang semua harus jelas dan tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Klarifikasi Dinkes membuka ruang bagi pemahaman yang lebih utuh mengenai kontribusi Rp150 ribu tersebut. Dengan landasan surat resmi, mekanisme setoran bertahap ke rekening khusus PMI, serta komitmen pada keterbukaan dan pertanggungjawaban, proses ini menunjukkan upaya menjaga pengelolaan dana tetap tertib sekaligus merespons perhatian pegawai dan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Isu dugaan pemotongan gaji pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sebesar Rp150 ribu yang disebut sebagai iuran internal viral di media sosial. Atas informasi tersebut Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam angkat bicara. 

1. Dana yang dipotong bukan untuk kepentingan dinas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam. (IDN Times/bt/Anggun Puspitoningrum)

Hakam menegaskan, dana yang dipotong dari pegawai bukan untuk kepentingan internal dinas.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Pelaksanaan pemotongan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

2. Dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI

ilustrasi PMI (dok. PMI Lombok Barat)

Dalam praktiknya di lingkungan Dinkes, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayarannya dilakukan secara bertahap Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tanggal 12 Juni 2026, dana hasil pengumpulan dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

Selanjutnya dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

3. Pastikan dana dihimpun secara transparan

ilustrasi transfer uang melalui teller bank (Freepik.com/pixel-shot.com)

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” terang Hakam.

Sementara, Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi atas pertanyaan dan perhatian dari pegawai maupun masyarakat.

Pihaknya berkomitmen memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article