Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai kejahatan korporasi atau white collar crime. Menurutnya, proses kredit di perbankan bukanlah utang biasa, melainkan harus melewati tahapan ketat, Minggu (31/5/2026).(IDN Times/Ilustrasi)
Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai kejahatan korporasi atau white collar crime. Menurutnya, proses kredit di perbankan bukanlah utang biasa, melainkan harus melewati tahapan ketat. “Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem, bukan kredit seperti layaknya orang utang biasa, harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi, hukumnya harus dibongkar,"tegas Djoko.
Tim kuasa hukum dan Klinik Peradi siap membuka posko pendampingan bagi para korban. Mereka menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan. "Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,"katanya.
Djoko menambahkan masyarakat Banyumas kini mempertanyakan pengawasan internal bank dan peran OJK dalam mencegah penyalahgunaan wewenang karyawan walaupun Bank Mandiri Taspen sendiri telah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bank, terutama yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi.
"Sejak kasus pertama kali mencuat, pelaku bernama Dika sebenarnya sudah datang ke kantor peradi SAI Purwokerto berjanji akan selesaikan , namun saat ini tidak pernah kembali setelah mankin banyak korban yang melapor,"pungkas Djoko.