Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gibran Siap Kaji Kebijakan Larangan Konsumsi Daging Anjing

default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melakukan kajian kebijakan larangan konsumsi daging anjing. Hal tersebut, menindaklanjuti aspirasi dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo, Jawa Tengah, segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing.

1. Akan kaji kebijakan

Ilustrasi penjualan daging sapi dan daging kerbau. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Gibran mengaku telah menerima saran dari DMFI terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo. Kendati demikian pihaknya tidak serta merta memutuskan untuk menutup penjualan daging anjing, Gibran mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu saran dari DMFI tersebut.

"Saya kaji dulu ya, bentar. Sarannya (DMFI) sudah masuk. Saya terima masukannya semua," ujarnya, Rabu (21/4).

2. Tak ingin rugikan orang lain.

Ilustrasi anjing herder (gerava.com)

Lebih lanjut, Gibran menambahkan kebijakan yang diambil nantinya diharapkan tidak merugikan orang lain. Ia ingin mengetahui aspirasi dari kedua belah pihak sebelum membuat aturan.

"Kita kaji dulu ya, kan kemarin sudah masuk saran-saran sudah masuk semua, tunggu saja," ungkapnya.

3. Terdapat 21 PKL Berdagang Daging Anjing

IDN Times/Nugroho Adi

Kepala Satpol-PP Solo, Arif Darmawan menerangkan berdasarkan data dari Satpol PP Kota Solo, terdapat 21 pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan kuliner olahan daging anjing. Para pedagang tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Solo.

"Semuanya berstatus sebagai PKL. Dari 21 PKL tersebut, beberapa merangkap sebagai pemasok daging anjing untuk PKL lainnya," terangnya.

Lebih lanjut, Arif mengaku tidak bisa melarang secara langsung kuliner daging anjing di Kota Solo, sebab belum ada aturan secara resmi terkait pelarangan konsumsi daging anjing di Kota Solo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us