Semarang, IDN Times - Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan penyidik KPK di kampus Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendapat respons positif dari sejumlah elemen masyarakat. Seperti diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Shodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Kabag Akademik Eko Sumanto ditangkap KPK karena terlibat korupsi uang mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran tahun ajaran 2026/2027.
GJL Dorong KPK Gencarkan OTT di Kampus Jalur Mandiri

- KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Shodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dan Kabag Akademik Eko Sumanto terkait korupsi uang jalur mandiri Fakultas Kedokteran 2026/2027.
- Gerakan Jalan Lurus mengapresiasi penindakan tersebut dan menilai potensi korupsi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri juga perlu diawasi di kampus lain.
- GJL meminta KPK memperbanyak OTT sebagai pencegahan korupsi, serta mendorong kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum.
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk menggiatkan operasi tangkap tangan (OTT) di kampus-kampus lainnya yang rutin mengadakan penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Founder GJL, Riyanta mengatakan pihaknya selama ini memang menyoroti perilaku kampus-kampus yang mengadakan penerimaan mahasiswa jalur mandiri karena berpotensi menimbulkan perilaku korupsi.
"Kami tentu senang dengan upaya progresif dari penyidik KPK yang menangkap Rektor Unsoed. Sebab, kami pernah mengutarakan bahwa kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Unsoed. Tetapi juga di tempat kampus lain," kata Riyanta belum lama ini.
Ia berkata proses rekrutmen mahasiswa dengan aturan tertentu tidak hanya dilakukan Unsoed. Kampus lainnya juga kerap melakukan hal serupa.
Menurutnya ini jadi sinyal peringatan bagi perguruan tinggi untuk berbenah. Dengan adanya OTT terhadap Rektor Unsoed, maka ini jadi aksi penangkapan keenam kalinya di Jawa Tengah.
Ia meminta pimpinan KPK menggencarkan OTT lebih banyak lagi untuk mencegah perilaku korupsi yang marak saat ini.
"Kita harus berdoa semoga dalam waktu dekat ini ada OTT tambahan lagi," kata Riyanta.
Di samping itu, ia mendorong kejaksaan dan kepolisian mengambil peran aktif untuk mengadopsi strategi KPK yang rutin melakukan OTT.
Namun berkaitan dengan penindakan korupsi di kampus, ia menegaskan kewenangan hanya ada pada KPK. Sedangkan aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya kira penegakan di kampus tidak perlu ke aparat. Karena mereka sudah punya undang-undang yang baku untuk mengatur penindakan," ujarnya.























