Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo angkat bicara soal gugatan uji materi yang diajukan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dari unsur keluarga sedarah petahana.
Gugatan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
