Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Honorer di Semarang Masih Boleh Mengajar Hingga Akhir Tahun 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam peringatan Hari Guru di Semarang. (Dok. Pemkot Semarang)
  • Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Terdapat 65 guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri Semarang, dan gaji mereka sudah dianggarkan melalui APBD tahun 2026.
  • Kota Semarang memiliki total 6.281 guru berstatus ASN, sementara Disdik menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar hukum untuk memperpanjang masa tugas guru honorer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Semarang menanggapi Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2026 terkait dengan penetapan guru honorer atau non-ASN yang tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.

1. Guru honorer masih bisa ngajar hingga 31 Desember 2026

Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Semarang, Muhammad Ahsan, guru honorer di Kota Semarang masih boleh mengajar di sekolah hingga akhir tahun 2026.

‘’Mereka (guru honorer, red) yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan masih bisa melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026,’’ ungkapnya, Minggu (17/5/2026).

2. Gaji guru honorer sudah dianggarkan

Ilustrasi guru dan siswa-siswa SD sedang hormat (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Ahsan menerangkan, surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi Disdik untuk memastikan guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri tetap masih bisa melakukan kegiatan belajar mengajar hingga akhir tahun 2026.

Untuk diketahui, saat ini ada 65 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang. Adapun, gaji para pendidik non ASN itu sudah dianggarkan melalui APBD tahun 2026.

3. Ada 6.281 guru berstatus ASN

ilustrasi guru dan murid-muridnya di kelas (freepik.com/freepik)

Sedangkan, guru berstatus ASN di Kota Semarang sebanyak 6.281 orang.

“Dengan adanya surat edaran ini guru honorer masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan masih bisa kami keluarkan anggarannya. Maka, menurut kami ini jadi payung hukum bagi kami di Disdik,” ujarnya.

Editorial Team