Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021 sebanyak tujuh orang jadi korban. Lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.