BOYOLALI, IDN Times — Tanggal 1 Juli 2026 jatuh pada hari Rabu pertengahan pekan. Bagi sebagian besar pekerja, hari ini adalah momen yang paling dinanti karena saldo rekening kembali penuh setelah menerima gaji bulanan. Namun, tidak sedikit pula pekerja yang menjadikan momen pasca-gajian ini sebagai waktu yang pas untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign).
Alasannya klasik: ingin memastikan hak gaji atas keringat bulan lalu sudah aman di tangan sebelum angkat kaki dari perusahaan. Ditambah lagi, momentum awal bulan dirasa segar untuk memulai lembaran baru. Tapi tunggu dulu, Lur! Mengajukan resign mendadak di hari yang sama saat menerima gaji tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum ketenagakerjaan dan kontrak kerja yang wajib kamu pahami agar niatmu berpisah tidak berakhir dengan drama pemotongan pinalti atau penahanan hak.
Sebelum menyerahkan surat resign ke HRD hari ini, yuk simak aturan mengenai pinalti potongan dan sisa cuti tahunan yang bisa diuangkan berikut ini!
