Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Habis Gajian Langsung Resign Hari ini? Cek Aturan Pinalti dan Sisa Cuti
ilustrasi resign dari tempat kerja (magnifics.com/thanyakij-12)
  • Karyawan kontrak (PKWT) yang resign sebelum masa kerja berakhir wajib membayar pinalti sebesar sisa gaji hingga akhir kontrak sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
  • Karyawan tetap (PKWTT) harus mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya; jika tidak, perusahaan bisa menolak memberikan Surat Pengalaman Kerja.
  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dapat diuangkan bila proses resign dilakukan sesuai prosedur, sementara gaji bulan sebelumnya tetap menjadi hak penuh pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

BOYOLALI, IDN Times — Tanggal 1 Juli 2026 jatuh pada hari Rabu pertengahan pekan. Bagi sebagian besar pekerja, hari ini adalah momen yang paling dinanti karena saldo rekening kembali penuh setelah menerima gaji bulanan. Namun, tidak sedikit pula pekerja yang menjadikan momen pasca-gajian ini sebagai waktu yang pas untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign).

Alasannya klasik: ingin memastikan hak gaji atas keringat bulan lalu sudah aman di tangan sebelum angkat kaki dari perusahaan. Ditambah lagi, momentum awal bulan dirasa segar untuk memulai lembaran baru. Tapi tunggu dulu, Lur! Mengajukan resign mendadak di hari yang sama saat menerima gaji tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum ketenagakerjaan dan kontrak kerja yang wajib kamu pahami agar niatmu berpisah tidak berakhir dengan drama pemotongan pinalti atau penahanan hak.

Sebelum menyerahkan surat resign ke HRD hari ini, yuk simak aturan mengenai pinalti potongan dan sisa cuti tahunan yang bisa diuangkan berikut ini!

1. Status Karyawan Kontrak (PKWT): Siap-Siap Bayar Pinalti Sisa Kontrak

ilustrasi resign (unsplash.com/Glenn Diaz)

Bagi Sedulur yang saat ini masih berstatus sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ada aturan tegas yang mengikatmu di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 62).

Aturan Ganti Rugi: Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi (pinalti) kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Simulasi Pinalti: Misalkan kontrak kerjamu baru berakhir di bulan Desember 2026, lalu kamu nekat resign hari ini (Juli 2026). Secara hukum, perusahaan berhak menuntut kamu membayar pinalti sebesar sisa gaji 5 bulan ke depan.

Potongan Langsung: Dalam beberapa kasus praktis, jika klausul ini tertera di kontrak, perusahaan bisa langsung memotong sisa benefit atau menahan dokumen pentingmu sebagai jaminan ganti rugi tersebut, Lur.

2. Karyawan Tetap (PKWTT): Wajib Patuhi Aturan One Month Notice

ilustrasi perempuan resign (magnific.com/pressfoto)

Bagaimana jika kamu adalah karyawan tetap (PKWTT)? Aturannya jauh lebih longgar, tetapi kamu tetap tidak bisa langsung hengkang hari ini juga setelah menerima notifikasi SMS banking.

Syarat Sah Pengunduran Diri: Berdasarkan Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 154A UU Ketenagakerjaan), pekerja tetap yang ingin resign harus memenuhi syarat formal: mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (one month notice).

Dampak Resign Mendadak (Walk Out): Jika kamu mengajukan surat hari ini dan langsung tidak masuk kerja besok tanpa melewati proses 30 hari, kamu dianggap melakukan kualifikasi mangkir atau pelanggaran prosedur. Dampaknya, perusahaan berhak menolak menerbitkan Surat Pengalaman Kerja (Kliring/Verifikasi) yang sangat kamu butuhkan untuk melamar di tempat baru.

3. Hak Sisa Cuti yang Belum Diambil: Bolehkah Diuangkan?

ilustrasi resign (pexels.com/Anna Shvets)

Ini dia kabar baik yang paling sering ditanyakan pekerja, Lur. Jika kamu mengundurkan diri dengan prosedur yang benar (memenuhi one month notice), kamu berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Uang Penggantian Cuti: Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (belum kedaluwarsa) wajib diuangkan oleh pihak perusahaan.

Cara Menghitungnya: Rumus standarnya adalah:

Sisa Hari Cuti : Jumlah Hari Kerja Sebulan X Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

4. Apakah Gaji yang Baru Diterima Hari Ini Bisa Ditarik Kembali oleh HRD?

ilustrasi gaji gak sesuai ekspektasi (pexels.com/Defrino Maasy)

Secara hukum, TIDAK BISA. Gaji yang masuk ke rekeningmu hari ini adalah hak mutlak atas jasa dan tenaga yang sudah kamu berikan penuh pada bulan sebelumnya. Perusahaan tidak berhak menarik atau meminta kembali uang gaji yang sudah menjadi hak normatif atas hasil kerjamu yang lalu.

Namun, perusahaan berhak menahan komponen di luar gaji utama—seperti insentif triwulan, bonus tahunan berjalan, atau menolak mencairkan uang kompensasi PKWT—jika proses pengunduran dirimu melanggar draf kesepakatan kerja bersama (KKB).

Nah, itulah detail aturan mengenai potongan pinalti dan hak sisa cuti tahunan yang perlu kamu pertimbangkan matang-matang. Jadi, sudah siap menyerahkan suratnya hari ini atau mau dipikirkan sekali lagi sambil ngopi tenang, Sedulur?

Editorial Team

Related Article