Banyumas, IDN Times - Tim gabungan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) merampungkan proses ekshumasi (pembongkaran makam) pada jenazah almarhum Sutrimo, Rabu (12/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya secara objektif.
Ini Hasil Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Hastry: Teridentifikasi Jari Kaki Kiri Jempol Tidak Ada

1. Polisi identifikasi jenazah adalah Sutrimo
Proses ekshumasi memakan waktu sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Ketua Umum PDFMI, Brigjen Pol Dr Sumy Hastry Purwanti, memastikan jenazah tersebut adalah Sutrimo berdasarkan pencocokan data dari pihak keluarga.
"Berdasarkan ciri jenazah yang kami periksa, almarhum Sutrimo teridentifikasi dari jari kaki kiri jempol yang tidak ada, serta bekas luka operasi kecil di bahu kanan," jelasnya saat konferensi pers di Polres Banyumas.
Ketua Tim PDFMI Universitas Airlangga, Prof Ahmad Yudianto menambahkan, jenazah merupakan laki-laki berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi badan 166 sentimeter. Dari pemeriksaan luar dan dalam, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam secara visual.
2. Pendalaman uji laboratorium forensik sampai 3 minggu
Keluarga korban sebelumnya melaporkan adanya busa dari hidung dan mulut almarhum saat meninggal. Merespons informasi ini, tim forensik mengambil sampel usap (swab) dari area terkait untuk diperiksa di laboratorium.
Secara keseluruhan, pengujian mencakup histopatologi (jaringan), toksikologi (racun), dan DNA.
"Karena jenazah sudah dikubur sejak tanggal 23 (Juli 2026) dan masuk pada proses pembusukan lanjut, kami mengambil puluhan sampel dari kepala hingga bagian bawah tubuh, termasuk organ dalam, untuk pemeriksaan laboratorium secara detail," ujar Prof. Yudianto.
Proses pengujian laboratorium ini diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga minggu sebelum hasilnya keluar secara final.
3. Polisi endus ada yang janggal dengan kematian Sutrimo
Dari sisi hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan, status penanganan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi, imbuhnya, menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan beberapa kejanggalan yang dirasakan keluarga.
Kejanggalan tersebut muncul mulai dari proses penemuan korban, pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, hingga adanya barang milik almarhum yang belum diserahkan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan terus memanggil saksi-saksi lain berdasarkan keterangan yang diperoleh. Proses penyidikan ini bertujuan menemukan fakta hukum pasti tentang peristiwa pidana di baliknya," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar secara resmi.
"Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama penegak hukum dalam mengungkap peristiwa ini," pungkasnya.
Curated For You
- Ekshumasi Sutrimo, Polisi Sebut Tim Forensik Periksa Secara Menyeluruh12 Agu 2026, 12:58 WIB
- Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Ini Tiga Tahapan Utama yang Dilakukan 12 Agu 2026, 12:27 WIB
- 4 Rekomendasi Film Dokumenter Netflix: Menguak Kejahatan Lewat Otopsi Forensik Ekshumasi12 Agu 2026, 09:00 WIB